Lapan6Online | Jambi : Mama muda berinisial YSA (20) ibu bayi Balita (10 bulan) sudah ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, Provinsi Jambi. Namun kini secara mengejutkan, YSA juga lapor polisi bahwa dirinya diperkosa oleh 8 anak-anak remaja tanggung.
Guna membongkar kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, telah memeriksa AF yang tak lain adalah suami tersangka YSA. Saat dalam pemeriksaan, AF membeberkan perilaku istrinya yang tak lazim dan sering mengancam apabila kemauannya tidak dituruti.
Entah ada kelaian jiwa atau kelainan seks, mama muda YSA mengancam akan mencingcang anaka Balitanya yang baru berumur 10 bula apabila sang suami tidak mau menuruti hasrat seksualnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta membenarkan apabila anggotanya telah memeriksa AF, suami tersangka YSA. Bahkan, AF mengaku istrinya pernah berbuat nekat menyayat pergelangan tangannya menggunakan silet.
“Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet. Bahkan, AF menyebut istrinya sering mengancam akan menganiaya anaknya sendiri. Ancaman itu dilontarkan YSA jika AF tidak menuruti permintaan berhubungan badan,” kata Kombes Andri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan AF, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka mama muda YSA.
“Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi,” ujarnya.
Korban Bertambah
Sememtara itu, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi terus bekerja keras guna mengungkap kasus pelecehan seksual ini dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (05/02/2023). Hasil olah TKP dan keterangan pihak keluarga korban, total korban mencapai 17 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan berusia 8 hingga 15 tahun.
“Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi,” ucap Kombes Pol Andri Ananta.
Keterangan dari satu di antara orang tua korban, pelecehan itu dilakukan di dalam rumah tersangka. Lokasi pelecehan disebut berada di kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan ruang tamu.
Pada olah TKP, satu di antara adegannya adalah saat tersangka melakukan hubungan badan dengan suaminya, dan anak-anak disuruh mengintip dari luar melalui jendela luar rumah.
Menurut EF, salah satu orang tua korban, mengatakan bahwa pelaku dan korban tinggal di satu kawasan yang sama. Ia menyebut, pelaku memiliki rental playstation (PS) di kediamannya.
Saat para korban sedang bermain playstation, pelaku menutup rumahnya dan memaksa para korban menuruti hasratnya.
“Ini kami melapor ada 17 anak korban pelecehan seksusal,” ujar Ef saat melapor ke Mapolda Jambi, pada Jumat (03/02/2023) lalu.
Selain itu, mama muda YSA disebut sering memaksa para korban anak laki-laki, agar menyentuh payudaranya hingga bagian intim lainnya. YSA pun akhirnya diamankan polisi dari rumah orang tuanya, setelah korban membuat laporan.
Saat ini ia telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Jambi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, membenarkan penangkapan NT tersebut.
“Iya, benar pelaku TSA sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kristian, Sabtu (04/02/2023).
Koleksi Video & Foto Esek-esek
Mama muda YSA tersangka pelaku pencabulan terhadap 17 bocah di Jambi ternyata punya koleksi video mesum dan foto esek-esek. Hal itu diketahui setelah polisi menyita HP milik YSA dan di dalam ponsel itu ditemukan foto-foto dan video dewasa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira menyebut bukti baru itu terungkap saat penyelidikan terhadap tersangka beberapa hari terakhir.
“Kami menemukan bukti baru setelah memeriksa telepon pelaku,” ujar Kombes Andri di Jambi, pada Rabu (08/02/2023) seperti dilansir dari Jpnn.
Namun, saat pemeriksaan oleh penyidik, YSA tidak mengakui bukti foto dan video dewasa itu miliknya. Pelaku juga berdalih tidak pernah memperlihatkan video dan foto dewasa itu kepada para korban yang masih di bawah umur. Namun apa mau dikata polisi sudah mendapatkan foto dan video yang sempat dihilangkan tersangka.
Kombes Andri menjelaskan foto dan video porno yang didapat tersebut menjadi koleksi tersangka. Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan suami YSA yang membenarkan bahwa istrinya mengkoleksi video syur tersebut.
“Ini sama seperti yang dilaporkan oleh korban,” ucap Andri.
Polisi pun sudah menjadikan ponsel milik Mama muda itu jadi barang bukti. Selain itu, dokumen yang sempat dihilangkan tersangka dari ponselnya sudah diangkat kembali. Dan hingga kini belum ada korban baru yang melaporkan pernah dicabuli tersangka.
Penyidik Polda Jambi sekarang masih berupaya mendalami motif tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka YSA sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Jambi, lokasi wanita itu menjalani observasi kejiwaan. Sedangkan hasil pemeriksaan dan observasi kejiwaan pelaku akan keluar pada 14 hari kemudian.
YSA Ngaku Diperkosa 8 Bocah
Dalam kesempatan lain, kabar mengejutkan justru datang dari tersangka pelaku pencabulan yakni mama muda YSA (20) terhadap 17 anak (11 laki-laki, 6 perempuan), mengaku bahwa dirinyalah yang diperkosa oleh 8 anak-anak baru gede alias ABG. Jadi, mama muda ini berkilah bukan dirinya yang mencabuli tetapi sebaliknya ia yang menjadi korban perkosaan.
Menurut keterangan Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk,Senin (06/02/2023) seperti dilansir dari Kumparan, wanita yang berinisial YSA mengaku diperkosa oleh sejumlah anak. Perkosaan itu terjadi di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Rumah tersebut kini menjadi tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus pencabulan 17 anak. Polda Jambi sendiri saat ini menyelidiki kasus pencabulan dengan korban sebanyak 17 anak. Setelah itu, barulah menimbang hasil penyelidikan yang dilalukan Polresta Jambi.
“Kami berfokus pada penanganan pelecehan yang dilakukan tersangka. Fokus kami ini dahulu. Setelah itu kami lihat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Jambi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, baru-baru ini.
Andri mengatakan laporan yang disampaikan YSA juga harus disertai dengan saksi dan alat-alat bukti.
“Setiap warga negara berhak melaporkan, sesuai dengan kejadian yang dialami. Kita tidak bisa menolak pengaduan,” katanya.
Sesuai penyelidikan Polda Jambi, YSA yang melakukan kekerasan seksual di rumahnya resmi menjadi tersangka. YSA memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya. Para korban pun dipaksa untuk melakukan tindakan tak senonoh dengan menyentuh payudara pelaku dan bagian sensitif lainnya.
Para korban umumnya tidak boleh pulang jika tidak menuruti permintaan mama muda bejat moral ini. Dan ironisnya, para korban juga diminta untuk melihat melalui jendela saat pelaku berhubungan badan dengan AF suaminya. Bahkan, para korban juga diminta untuk menonton film porno. Sementara AF mengaku sama sekali tidak mengetahui bila perbuatan tak bermoral tersebut sudah dirancang istrinya. (*Ist/Kop/MasTe/Lpn6)