“Penerima bantuan yang bisa dilayani hanya 1.021 pedagang dan diserahkan secara kolektif dan setiap korban berhak mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp5 juta, tapi kapan?”.
Fakfak, Papua Barat, Lapan6Online : Pasca kerusuhan 21 Agustus 2019 lalu, saat terjadi insiden warga masyarakat Fakfak Papua Barat membakar pusat perekonomian Pasar Plaza Tumburuni mengakibatkan banyaknya pedagang yang kehilangan harta serta tempat usaha dengan kerugian material yang nyaris melumpuhkan ekonomi di Papua Barat.
Untuk membangkitkan kembali para pedagang maka pemerintah pusat, melalui Kemensos RI memberikan bantuan sosial (bansos) bagi para korban kerusuhan tersebut.
Agar bantuan sosial tepat sasaran, maka Pemkab Fakfak menetapkan penerima bantuan sosial usaha ekonomi produktif bagi warga masyarakat korban tepatnya di pasar Plaza Thumburuni, maka di ditetapkan dengan SK Bupati Fakfak No.900-253 Tahun 2019.
Bantuan sosial sebagai mana di maksud bersumber dari anggaran APBN melalui Kementrian Sosial RI dengan jumlah dana sebesar Rp5,105 miliar, untuk 1.021 orang pedagang.
Namun patut diduga bahwa dana tersebut sudah ada di bank Mandiri. Dana inilah yang kemudian menjadi pertanyaan warga, kenapa belum juga disalurkan.
Merespon hal itu, Kepala Dinas Sosial Kab. Fakfak Karim La Sauleng ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya menyatakan, penerima bantuan yang bisa dilayani hanya 1.021 pedagang dan diserahkan secara kolektif dan setiap korban berhak mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp5 juta.
“Datanya masih diproses di Bank Mandiri Fakfak Papua Barat,” ucap Karim La Sauleng.
Hingga berita ini dirilis, belum diketahui secara pasti kapan dana bantan sosial itu dicairkan. I-Bay