Korban Pencabulan Takut Pulang, Gegara Pelaku Tak di Tahan?

0
250
“Bahwa atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pemilik kontrakan dengan cara merangkul memeluk, mencium, meremas buah dada korban, dengan sengaja menimbulkan birahi artinya disitu mens Rea atau niat jahat si pemilik rumah kontrakan sudah ada, dan sudah terjadi,

Cikarang | Bekasi | Jawa Barat | Lapan6Online : Entah setan apa yang merasuki pria beristri dan telah memiliki cucu warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini. Sepertinya ia tak peduli dengan bulan puasa, sehingga tetangganya pun ia coba ruda paksa untuk melayani hasrat setannya.

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh inisial KH berusia 19 tahun seorang istri dari pekerja harian Lepas (PHL) bernama AH, membuat trauma dari korban, pasalnya pelaku tidak ditahan oleh aparat Polrestro Kabupaten Bekasi, pada Minggu (10/05/2020).

KH mengalami pelecehan seksual perbuatan pencabulan berupa pemaksaan mencium dan memeras payudaranya oleh pelaku disebuah kontrakan kosong yang dilakukan oleh G, pria beristri telah memiliki cucu selaku pemilik kontrakan di Kampung Kapling, RT 006/RW 001, Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (09/05/2020).

Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/427/275-SKT/K/V/2020/Retro Bekasi, Tertanggal 10 Mei 2020

Akibat dari perbuatan G, korban KH mengalami trauma dan depresi sehingga tidak berani kembali ke rumah kontrakannya, “pasalnya pelaku tidak ditahan oleh pihak Polrestro kabupaten Bekasi dikarenakan pelaku hanya dikenai pasal 281 KUHP.

Menurut Julianta Sembiring SH. Pengacara Ibu kota ini, melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Bahwa atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pemilik kontrakan dengan cara merangkul memeluk, mencium, meremas buah dada korban, dengan sengaja menimbulkan birahi artinya disitu mens Rea atau niat jahat si pemilik rumah kontrakan sudah ada, dan sudah terjadi, ” terang Julianta.

Julianta Sembiring SH, pengacara Ibu kota

Lebih lanjut Julianta menjelaskan bahwa,”Kalau dimasukkan pasal yang pas buat si pemilik rumah guna tidak terjadi lagi kepada orang lain, pasal 289 contoh 290 yang bunyinya Barang siapa dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam karena penyerangan kehormatan Susila dengan pidana penjara maksimum 9 tahun Junto pasal 290 ayat 1 berbunyi barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya,” jelasnya.

Masih menurut Julianta, “Jika saya katakan bahwa pasal inilah pasal yang mahal, pasal ini banyak dilakukan di negara-negara Eropa karena menyangkut hak asasi manusia, harga diri yang dilecehkan apalagi si korban sudah bersuami bukan mau sama mau, ” tambah Julianta.

Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) pada Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo. Dapat disimpulkan bahwa perbuatan cabul adalah perbuatan yang melanggar asas kesusialaan dan merupakan perbuatan yang keji yang berkaitan dengan nafsu kelamin.

Adapun perbuatan cabul itu seperti ; Cium-ciuman , Meraba-raba anggota kemaluan, ,meraba-raba buah dada dan sebagainya.

Dapat di simpulkan segala perbuatan jika telah di anggap melanggar norma norma kesopanan dan Kesusilaan, maka seharusnya dengan jelas dapat dimasukan dalam kategori perbuatan cabul yang secara hukum di definisikan sebagai “ Imposition Of Unwelcome Sexual Demands or Creation Of Sexually Offensive Environments “

Sehingga unsur-unsur penting dari pelecehan seksual dimana adanya ketidak inginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian bersifat seksual telah terpenuhi sehingga pelaku tindak pelecehan seksual dapat di jerat dengan menggunakan pasal pencabulan dengan menggunakan Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP. Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini