Lapan6Online | Jakarta : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI menangkap RE, mantan Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang menjadi tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2019 sebesar Rp 274 juta.
“Tim Tabur mengamankan buronan tersangka RE saat berada di Jalan Tegalan IF No 17 RT 12/RW 4 Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat (17/02/2023), sekitar pukul 14.00 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (17/02/2023).
Menurut Ketut, berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-354/L.10.14/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember 2022, RE ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-DES) Tahun 2019 yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp274.071.429,28.
Akibat perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“RE diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022.,” jelas Ketut.
Dia mengungkapkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutur Ketut. (*Kop/Syamsuri./MasTe/Lpn6)