HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA
“Peran YS dalam kasus tersebut yakni pada 07 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggadaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi,”
Lapan6OnlineJABAR | Baleendah | Bandung : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ditunjukkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno SH MH, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Bandung memenjarakan YS, Kepala Desa (Kades) Mekarwangi lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan aset Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kejari Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno, melalui Kasi Intelijennya, Mumuh Ardiansyah dalam siaran persnya menyebut, bahwa terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan Mumuh tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025.
Dia menjelaskan, kronologis kasus dan peran YS dalam kasus tersebut yakni pada 07 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggadaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi, sertifikat Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp.200 juta kepada Christ Firman.
Selanjutnya, kata Mumuh, peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 07 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021.
Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Christ Firman.
“Tanah desa tersebut merupakan hibah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi, selaku kuasa waris kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang pada tanggal 08 Februari 2012.
Lebih lanjut dikatakan Mumuh, hal itu diperkuat dengan dibuat surat Pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi, yang pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventasris Desa.
“Berdasarkan Perhitungan dari BPN Kab. Bandung Barat harga nilai pasaran tanah tersebut Rp. 2.000.000,- per meter,” terang Mumuh.
Mumuh menerangkan, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nomor Print : T-01/O.2.19/F.1/11/2022 tanggal 24 November 2022.
“Penahanan selama 20 (dua puluh hari) di LP Narkotika Klas IIA Jelekong,” tutup Mumuh. (*Syamsuri/Kop/MasTe/Lpn6)