“Saat ini proses penyidikannya sudah hampir rampung. Tinggal menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kerugian keuangan negara,”
Lapan6Online : Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah di Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010.
“Saat ini proses penyidikannya sudah hampir rampung. Tinggal menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kerugian keuangan negara,” kata Prima Idwan Mariza, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, kepada wartawan, kemarin.
Ia mengatakan terhadap hasil penghitungan BPK tersebut pihaknya bersifat menunggu. Diharapkan secepatnya bisa segera diselesaikan, mengingat jaksa telah mengumpulkan berkas dan dokumen terkait kasus sebagai barang bukti, dan telah memeriksa sekitar empat puluh saksi.
“Alat buktinya sudah lengkap. Bahkan tim turun langsung ke Solok untuk mengumpulkan berkas-berkas serta dokumen itu,” ujar Prima.
Kalau hasil penghitungan dari BPK selesai, tambah Prima, pihaknya tinggal memeriksa dua tersangka yang dijerat dalam kasus Bansos itu.
“Ketika penghitungan BPK keluar, kami periksa tersangka, sehingga proses kasus bisa dinaikkan dari penyidikan ke tingkat penuntutan,” katanya.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah di Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus itu yakni Y sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan DT bertindak sebagai Pengguna Anggaran di DPKKA Kabupaten Solok.
Mereka dijerat karena melanggar pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus dalam kasus tersebut dilakukan dengan cara mencairkan dana Bansos, namun tidak diserahkan atau hanya diserahkan sebahagian kepada kelompok penerima. Syamsuri