Korupsi Djoko Tjandra dan Integritas Penegak Hukum

0
83
Abdullah Hehamahua. (foto: dok. Tempo.co)

Penulis: Abdullah Hehamahua, (*)

Lapan6online.com : GUBERNUR Hong Kong, Sir Murray Mac Lehose, 1974, membentuk KPK. Lembaga ini bernama Independent Agency Against Corruption (ICAC). Tugas pertama, membersihkan kepolisian dari korupsi. Sebab, waktu itu jenderal polisi, Peter Fitzroy Godber memiliki rekening gendut. 600 ribu dolar AS disimpan di bank Kanada. Dia juga punya aset senilai 4,3 juta dolar Hong Kong. ICAC berhasil menangkapnya.

Namun, penangkapan Wakil Kepala Polisi Kowloon itu memicu bawahannya menggerebek kantor ICAC. Komisioner ICAC bergeming. ICAC dalam waktu relatif singkat menangkap 247 koruptor, 143 orang adalah polisi.

ICAC lalu menjadi ‘role model’ proses pemberantasan korupsi di dunia. Pejabat dan pegawai KPK biasa mengunjungi kantor ICAC. Pimpinan ICAC biasa juga bertandang ke kantor KPK.

Drama Djoko Tjandra

Publik dihebohkan dengan berita Djoko Tjandra, buronan 11 tahun, mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 Juni 2020. Dahsyatnya, Djoko membuat KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, 8 Juni pagi.

Beliau disambut langsung Lurah di situ. KTP-nya selesai dalam waktu dua jam. Tanggal 23 Juni 2020, Djoko membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Anehnya, Djoko sudah menjadi warga negara Papua Nugini, Juni 2009.

Bagaimana Djoko yang buron bisa masuk Indonesia tanpa ditangkap? Apakah hal tersebut disebabkan ketidaktertiban adminstrasi Imigrasi dan aparat penegak hukum?

Mungkin juga tidak ada kordinasi antarinstansi terkait sehingga Djoko bisa leluasa memiliki KTP-el, datang ke Pengadilan, dan membuat paspor tanpa ditangkap. Bahkan, menurut Jurubicara Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Djoko tidak pernah tercatat masuk ke Indonesia.

Ada dua kemungkinan. Pertama, Djoko masuk Indonesia tanpa melalui imigrasi. Beliau bisa melalui jalan tikus di perbatasan Papua Nugini dan Papua. Kedua, Djoko masuk Indonesia dengan menggunakan nama lain sehingga tidak terdeteksi di imigrasi.

Apalagi, imigrasi sudah menghapus nama Djoko dari daftar pengawasan pada 13 Mei lalu. Alasannya, interpol sudah menghapus status red notice untuk Djoko. Arvin menyebut pihak imigrasi baru menerbitkan status cekal untuk Djoko, 27 Juni lalu, setelah kejaksaan memasukkan nama buron itu ke DPO.

Simpulan pertama, kelalaian Kejaksaan yang membiarkan nama Djoko terhapus dalam senarai DPO. Ada KKN? Pejabat atau karyawan yang tidak berintegritas? Tanyakan ke rumput yang bergoyang.

Bencana baru menimpa dunia penegakkan hukum Indonesia ketika terpublikasi berita, Djoko mendapat surat jalan dari Bareskrim (18 Juni) untuk meninggalkan Jakarta menuju Pontianak.

Aneh bin ajaib, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pengadilan PK bagi seorang buron, 29 Juni 2020. Apakah pejabat PN tidak tahu kalau Djoko seorang buron? Ada KKN atau pegawai PN yang tidak berintegritas? Tanyakan ke rumput yang bergoyang.

Anehnya lagi, Jaksa Agung mendapat informasi kalau Djoko sudah berada di Jakarta selama 3 bulan. Lagi-lagi masalah integritas aparat penegak hukum menjadi taruhan. Terbayang kenangan, bagaimana SOP, Kode Etik, dan Peraturan Kegawaian KPK menjadi “malaikat” pengawas dalam balutan integritas setiap insan KPK.

Tangkap Jenderal Polisi

Pertama kali mengikuti Rapim KPK (Maret 2005), saya mengusulkan agar ditangkap beberapa jenderal polisi, baik yang di Mabes maupun Polda. Sebab, KPK Hong Kong memulai debutnya dengan menangkap jenderal polisi. Namun, sanggah seorang komisioner, “Jaksa Hong Kong relatif baik dan hakimnya diimpor dari Inggeris. Indonesia, ketiga lembaga tersebut bermasalah sehingga tidak bisa meniru pola KPK Hong Kong,” katanya.

Saya terdiam. Kalau begitu, gaji kepolisian dinaikkan minimal 100 persen. Sebab, salah satu penyebab korupsi di kalangan PNS, termasuk instansi penegak hukum adalah gaji yang sangat rendah.

Candaan saya ketika menjadi narasumber di Bimtek DPRD dan Kementerian tertentu: “PNS yang jujur akan mengalami ‘kematian’ tiga kali dalam sebulan. Sebab, gaji PNS hanya cukup untuk 10 hari.”  (SBY setiap tahun menaikan gaji PNS secara gradual sebagai respons atas rekomendasi KPK).

Kemenkeu dalam merespons sikap KPK menyatakan, keuangan negara tidak mampu untuk menaikan gaji kepolisian sebesar 100 persen. Sebab, jumlah mereka relatif banyak. Hal yang sama juga berlaku terhadap Kejaksaan.

Akhirnya, kebijakan Komisioner KPK (jilid 1), peningkatan gaji PNS dimulai dari para Hakim. Filosofinya, jika bola kejahatan dapat menembus pertahanan kepolisian dan kejaksaan, maka Hakim sebagai penjaga gawang keadilan terakhir, dapat menangkapnya.

Apalagi, jumlah Hakim dan Panitera relatif kecil sehingga bisa ditanggulangi APBN. KPK pun menetapkan tiga instansi sebagai pilot project: Kemenkeu, MA, dan BPK. Filosofinya, jika bendahara negara kelaparan, uang rakyat dapat dicuri. BPK sebagai eksternal auditor perlu diamankan ‘perut’ mereka sehingga bisa independen dalam mengaudit keuangan negara.

KPK berdasarkan strategi itu memasuki kompleks MA (2005) melalui kasus Probosutedjo. KPK lalu membantu membenahi manajemen MA.

Hasilnya, kasus-kasus kasasi yang bertahun-tahun numpuk di meja Hakim Agung, dalam waktu relatif singkat, dapat diselesaikan. Bahkan, putusan Pengadilan dapat dipantau di web MA dalam waktu relatif singkat.

Sayang, ketika KPK jilid 2, Lembaga ini diobok-obok oleh kasus cicak vs buaya sehingga kelanjutan reformasi birokrasi di K/L, termasuk MA, terabaikan. Wajar, muncul kembali kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Kasus terakhir, Sekretaris MA ditangkap KPK.

Integritas dan Keteladanan Yang Hilang

Gusdur pernah bilang, di kepolisian hanya ada dua orang jujur. Jenderal Hoegeng dan polisi tidur. Candaan Gusdur tersebut, berlebihan. Sebab, selama delapan tahun di KPK, saya temukan banyak anggota polisi yang hebat.

Apakah mereka adalah anggota polisi terbaik yang direkomendasikan untuk berkiprah di KPK? Bisa iya, dapat juga tidak. Saya mau berkongsi tentang beberapa anggota polisi yang “hebat.”

Novel Baswedan dan beberapa Penyidik memasuki ruang kerja saya ketika terjadi kasus cicak vs buaya (2007). “Bapak harus pertahankan KPK agar tidak sampai dibubarkan,” pernyataan Novel yang saya masih ingat.

“Mengapa,” tanya saya. Kalau kami, ‘nothing to lose’, katanya. “Tapi, kami tidak mau jadi orang jahat lagi,” tambahnya. Tegas! Saya terkejut.

Mereka meninggalkan ruangan, lalu saya merenung. Penyidik KPK berasal dari Kepolisian yang Mabesnya hanya beberapa kilometer dari Kuningan. JPU dari Kejaksaan Agung yang kantornya juga hampir sama jaraknya dari KPK.

Kedua instansi tersebut dianggap bermasalah oleh masyarakat. Hal tersebut juga merupakan alasan, mengapa dibentuk KPK. (Saya pun teringat akan tingkah laku kedua adik ipar saya yang juga anggota polisi).

Namun, Penyidik dan JPU yang di KPK, setidaknya pada edisi 1 dan 2, hebat-hebat. Mengapa? Penyebabnya, sistem yang diterapkan di KPK, berbeda dengan di instansi lain.

Di KPK, SOP, Kode Etik, dan Peraturan Kepegawaian dilaksanakan tanpa toleransi. ‘Zero tolerance’. Itulah integritas. Mereka, Penyidik dan JPU ini ketika kembali ke instansi asal di mana sistem di sana, belum berubah, maka mereka akan kembali lagi ke tradisi lama. Saya lalu paham, apa yang dimaksud dengan pernyataan Novel tadi. Sejak itu, di pelbagai kesempatan, saya selalu sosialisasikan konsep Reformasi Birokrasi yang digaungkan KPK sejak 2005.

Saya, ketika di ILC, sering dihubungi salah seorang Penyidik KPK. Beliau biasa menyampaikan informasi tentang alasan, bukti, dan dasar hukum, mengapa KPK melakukan begini dan begitu. Poinnya, beliau betul-betul memertahankan nama baik KPK ketika dihajar dari kanan dan kiri panggung pemberantasan korupsi. Seorang anggota polisi yang bertugas di Pengawasan Internal (PI), selantai dengan saya, tidak pernah absen shalat berjamaah.

“Pak Abdullah,” sapanya pada suatu kesempatan di mushallah lantai 6. “Seumur hidup, baru di KPK, saya shalat berjamaah empat kali sehari.” Teringat, yang usul agar pengajian bada shalat dzuhur dari dua kali menjadi tiga kali sepekan adalah pegawai dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Beberapa bulan setelah usul tersebut dilaksanakan, mereka usul agar “di setiap lantai, bada shalat ashar, kita baca kitab.” Saya terharu mendengar usul tersebut. Mulailah di lantai 6, bada shalat ashar berjamaah, saya membaca satu dua hadis dari Bhulughul Maraam. Tamat, saya teruskan dengan Nailul Authar. Kedua kitab ini diprioritaskan karena berhubungan dengan hukum.

Terakhir, sebelum pensiun, saya membaca Riyadush Shalihin. Sewaktu sudah purna bakti dan ada cara di KPK, saya diajak shalat ashar berjamaah di mushalla yang sama, lantai 6. Ternyata, tradisi yang saya tinggalkan, masih berlanjut. Mereka membaca kitab sirah Nabi Muhammad.

KPK sudah berumur 16 tahun dan puluhan alumninya yang kembali ke Kepolisian dan Kejaksaan. Mengapa masih ada kasus di Bareskrim seperti itu? Jawabannya, reformasi birokrasi belum berjalan dan keteladanan pimpinan yang hilang. Semuanya bermuara dari integritas. Apakah ada hubungan di antara Brigjen PU, pembuatan KTP-el, paspor, PK di PN Jaksel, dan pertemuan Presiden dengan adiknya Djoko Tjandra di Papua Nugini? Biarlah Kompolnas yang mengusutnya. Semoga ! (*)

*Penulis adalah Penasihat KPK 2005-2013.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini