KPK Berantas Korupsi, Bisakah?

0
36

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Harus ada sinergi di antara penegak hukum, KPK, kepolisian dan kejaksaan kemudian juga instansi pemberantasan korupsi maupun segenap lapisan Masyarakat,”

Oleh : Aktif Suhartini, S.Pd.I.,

SEPERTI perayaan pada umumnya, setiap memperingati hari penting selalu mempunyai tema yang berbeda-beda setiap tahunnya. Begitu juga pada peringatan hari antikorupsi (Hakodia) di 2023 ini. Dirangkum dari laman KPK, tahun ini Hakordia mengusung tema “Sinergi Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju”.

Dengan mengusung tema tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengikutsertakan peran masyarakat untuk berpartisipasi. Namun, KPK berantas korupsi, bisakah? Berharap Indonesia akan semakin maju apabila tindakan korupsi berhasil diluluhlantahkan namun sepertinya itu hanya akan menjadi ilusi bersinergi berantas korupsi, untuk Indonesia maju.

Karena seperti yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada sinergi di antara penegak hukum, KPK, kepolisian dan kejaksaan kemudian juga instansi pemberantasan korupsi maupun segenap lapisan Masyarakat. Namun saat ini KPK memang tengah terguncang karena ketua lembaganya, menjadi tersangka korupsi.

Proses hukum ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan menambah daftar panjang kasus korupsi sejumlah petinggi lembaga penegak hukum dan kementerian di penghujung pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Di negeri ini, tugas mencegah dan menangani praktik lancung tersebut, salah satunya diemban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, kemandirian komisi antikorupsi untuk bertugas bebas intervensi tengah disoroti. Akhir-akhir ini dinamika di badan KPK membuat kepercayaan publik merosot.

Korupsi merupakan virus mematikan yang menggerogoti sendi suatu negara. Pemberantasan korupsi yang independen dan tidak tebang pilih, menjadi kunci agar infeksi virus korupsi tidak mengakar jauh.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) pada rentang 18-24 Mei 2022 menorehkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah di antara lembaga penegak hukum. Fluktuasi ini menunjukkan adanya tren pemberantasan korupsi yang belum konsisten dilakukan KPK.

Korupsi masih menjadi masalah di dunia termasuk Indonesia. Penghapusan korupsi dalam sistem kapitalisme mustahil diberantas, karena sistem politiknya yaitu demokrasi meniscayakan adanya praktik korupsi mengingat adanya politik transaksional berbiaya tinggi. Karena itu mustahil pemberantasan korupsi dalam sistem hari ini. [*]

*Penulis Adalah Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok