“Sutikno sendiri merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property Indonesia (KPI) yang diduga memerintahkan Sukirno untuk memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudan kepercayaannya,”
Jakarta | Lapan6Online : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Sutikno (STN) dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019.
“Tersangka STN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin sore (21/12/2020).
Sutikno sendiri merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property Indonesia (KPI) yang diduga memerintahkan Sukirno untuk memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudan kepercayaannya.
Pemberian uang tersebut agar perizinan pembangunan kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon berjalan lancar.
Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol/Bem/Red
*Sumber : rmol.id