“KPK menetapkan satu orang sebagat tersangka, yakni DAL (Darwan Ali), Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003 hingga 2008 dan 2008 hingga 2013,”
Jakarta, Lapan6Online : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali (DAL) sebagai tersangka. Darwan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan tahun 2007 hingga 2012.
“KPK menetapkan satu orang sebagat tersangka, yakni DAL (Darwan Ali), Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003 hingga 2008 dan 2008 hingga 2013,” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (14/10).
Dalam perkara ini, KPK juga mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan proyek merupakan pihak yang mendukung bupati saat pilkada.
KPK, sambung Febri sudah melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk memutus perkara ke penyidikan.
“Tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012,” kata Febri.
KPK mencatat ada potensi kerugian keuangan negara dengan jumlah mencapai Rp 20,84 miliar. Sebab ada proses-proses pembayaran yang lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan.
Atas ulahnya, Darwan Ali dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah tersangka DAL di Tebet, Jakarta Selatan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara. Kemudian, KPK juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang selama 6 bulan terhitung 15 Agustus 2019 sampai dengan 15 Februari 2020 untuk DAL dan Tju Miming Aprilyanto, direktur PT. SKJ,” demikian Febri. rmol/red