KPK Sebut 36 Kasus Korupsi yang Dihentikan Bukan untuk Dipublikasikan

0
43
Plt Jubir KPK Ali Fikri/Foto : Net
“Meskipun sekali lagi kami tidak bisa merinci 36 perkara penyelidikan itu karena ini bagian dari informasi yang dikecualikan,”

Jakarta, Lapan6Online : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tidak ada penyelidikan kasus besar termasuk dalam 36 perkara dugaan korupsi yang dihentikan. KPK memastikan kasus BLBI, Kasus eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Kasus Century, hingga pengembangan mega korupsi e-KTP tetap berjalan.

“Kan saya sebutkan tadi apakah yang di Lombok kemudian RJL (RJ Lino), kemudian Century, kemudian BLBI, saya pastikan jelas itu bukan termasuk itu,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/02/2020).

“Pengembangan dari BLBI, e-KTP dan sebagainya, saya tadi membaca saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu,” imbuh Ali Fikri.

Namun begitu, Ali Fikri enggan menjelaskan secara detail terkait 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dihentikan itu. Sebab, menurut Ali, informasi soal apa saja kasus-kasus dugaan korupsi yang dihentikan di tahap penyelidikan tidak untuk dipublikasikan.

“Meskipun sekali lagi kami tidak bisa merinci 36 perkara penyelidikan itu karena ini bagian dari informasi yang dikecualikan,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK mengatakan penghentian perkara ini dilakukan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.

Ali menegaskan penghentian kasus di tahap penyelidikan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan mulai dari lamanya waktu proses penyelidika hingga tidak ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Ali menyebut perkara yang dihentikan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi di kementerian, BUMN, DPRD, hingga DPR.

“Jadi 36 perkara tadi seperti yang disampaikan diawal ini perkara-perkara yang melibatkan ada Kementerian, BUMN, aparat penegak hukum kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR, DPRD,” kata Ali. Otn/kop/Mas Te/Lapan6 Group.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini