KPK Tolak Lima Permintaan Napi Rutan

0
34
Ilustrasi : Net
“Para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan,”

Jakarta | Lapan6Online | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak lima permintaan tambahan fasilitas yang diajukan oleh sejumlah narapidana korupsi yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri bahkan mengingatkan para tahanan kasus tindak pidana korupsi untuk tidak meminta fasilitas berlebih, sebab fasilitas yang ada dinilai sudah memadai.

Ali menambahkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan. “KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan,” kata Ali Fikri, Kamis (23/4/2020).

KPK, jelas Ali, memastikan telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut pada tahanan sesuai aturan yang berlaku, antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Tak hanya mempertimbangkan jadwal makan tiga kali makan per hari, makanan tersebut juga telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan, dan kecukupan gizi.

Sedangkan mengenai menu makanan untuk tahanan, KPK menyiapkan per 10 hari untuk kebutuhan katering dengan persetujuan dokter Rutan KPK untuk memastikan kecukupan gizi dan potensi risiko kesehatan masing-masing tahanan.

Terkait permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik atau kulkas, Ali secara tegas menyatakan pihaknya tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan.

Hal itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 (9) dan (13) yang berbunyi, ayat 9: “Setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan/atau alat elektronik lainnya.

Selanjutnya pada ayat 13 disebut bahwa, “Setiap narapidana atau tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran.

Sementara untuk pengiriman boks makanan, hal itu sudah diatur di dalam Pasal 26 Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2012. Isinya pasal itu adalah pengiriman boks disesuaikan dengan waktu kunjungan, yaitu Senin dan Kamis untuk mencegah kelebihan (over kapasitas makanan) di dalam kamar hunian yang akhirnya banyak yang kedaluwarsa dan tidak habis dimakan.

Ali juga menegaskan, terkait dengan keamanan dan ketertiban pada saat melakukan kunjungan, rutan mempunyai kebijakan bahwa untuk setiap kali melakukan kunjungan wajib menggunakan rompi untuk memudahkan petugas dalam memonitor tahanan yang sedang melakukan kunjungan dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Terkait makanan untuk sahur dan berbuka puasa, pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadhan dengan tetap menjaga kesegaran makanan dan menghindari basinya makanan,” tegas Ali.

Lima Permintaan
Sebelumnya, sejumlah tahanan di Rutan KPK menyampaikan lima penambahanfasilitas berkenaan dengan bulan Ramadan, seperti peningkatan kualitas makanan, komunikasi dengan keluarga maupun akses lainnya.

Surat permohonan tertanggal 8 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua dan Komisioner KPK dengan tembusan, yakni Dirjen Pemasyarakatan, Plt Karutan Klas I Cipinang Cabang KPK, dan arsip.

Permintaan pertama adalah penambahan waktu olahraga selam 1 jam (atau 2×30 menit) untuk Senin dan Kamis. Mengingat dimajukannya waktu olahraga sore terbentur jadwal jama’ah Shalat Ashar, sehingga penambahan waktu bisa dibagi menjadi Senin dan Selasa serta Kamis dan Jumat dengan penambahan masing-masing 30 menit hanya di pagi hari.

Kedua, permintaan perlengkapan pemanas, berupa kompor gas atau kompor listrik beserta kulkas. Permintaan ini untuk menjaga kualitas makanan selama bulan puasa.

Selanjutnya, penambahan frekuensi pengiriman box dari keluarga di rumah sehingga setiap hari kami dapat mengonsumsi makanan tambahan yang fresh (segar).

Kemudian, permintaan pelaksanaan video conference untuk pengganti kunjungan keluarga selama masa lockdown akibat Covid-19 dalam rangka menjaga kesehatan psikis tahanan, hendaknya tidak dibarengi dengan pengenaan rompi tahanan, karena hal ini menimbulkan trauma kepada keluarga di rumah, khususnya anak-anak. Hendaknya hal ini menjadi catatan khusus, karena keluarga tahanan bukanlah obyek pemidanaan.

Dan terakhir, berhubung karena bulan suci Ramadhan untuk umat Islam akan dimulai pada tanggal 24 April 2020. Seiring kebutuhan makanan tambahan pada saat sahur/berbuka. keberadaan pemanas menjadi semakin mutlak dibutuhkan untuk mencegah makanan kiriman keluarga menjadi basi.

Beberapa tahanan yang menandatangani surat itu antata lain mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy, Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin hingga tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan di Rutan KPK, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus Jiwasraya. BBS/Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini