KPU Bengkayang Siapkan Posko DPTb Di Tingkat PPK Hingga PPS Se-kabupaten Bengkayang

0
116
KPU Kabupaten Bengkayang menggelar rapat teknis dengan melibatkan ketua PPK se Kabupaten Bengkayang, pada Selasa (18/7/2023)/Foto2 : Tomo
“Untuk mememudah masyarakat memperoleh informasi dan layanan pindah memilih, mulai dari KPU Kabupaten Bengkayang, PPK dan PPS untuk membuka posko layanan pindah memilih,”

Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional di tetapkan pada 2 Juli 2023 yang lalu, tahapan selanjutnya terkait dengan data pemilih adalah membuka ruang atau layanan bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih, atau dikenal dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pada Rabu (19/07/2023).

Tahapan DPTb ini sesuai dengan PKPU 07 tahun 2022 telah diubah pada PKPU No 07 Tahun 2023 tentang Penyusunan DPT, Kemudian Keputusn KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Serta Surat Dinas KPU RI 7 Juli 2023, Persiapan Penyusunan DPTb.

Terkait dengan persiapan DPTb tersebut, KPU Kabupaten Bengkayang menggelar rapat teknis dengan melibatkan ketua PPK se Kabupaten Bengkayang, pada Selasa (18/7/2023) kemarin. Rapat tersebut bertajuk koordinasi dan bimbingan teknis penyusunan DPTb tingkat Kabupaten Bengkayang.

“Rapat koordinasi dan bimbingan teknis untuk PPK ini sebagai langkah penting kita dalam menyusun DPTb tingkat Kabupaten. Ini mutlak harus kita lakukan guna melayani warga yang punya hak pilih untuk tetap dapat memiih,” kata Heribertus, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, saat membuka rakor dan bimbingan teknis di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bengkayang.

Heribertus menambahkan, untuk mememudah masyarakat memperoleh informasi dan layanan pindah memilih, mulai dari KPU Kabupaten Bengkayang, PPK dan PPS untuk membuka posko layanan pindah memilih.

Lanjutnya lagi dalam memberikan layanan tersebut, diminta pada PPK dan PPS membentuk tim layanan, dengan menyusun jadwal piket serta nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih,,ungkap Heribertus.

Dalam kesempatan tersebut, Mujidi, sebagai Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan kateria-kateria dan syarat bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih. Keteria dan syarat ini sesuai dengan surat Dinas KPU RI Nomor 695 tentang persiapan penyusunan DPTb.

“Syarat mutlak untuk dapat pindah memilih adalah pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan itu dapat dicek di https://cekdptonline.kpu.go.id,” tegas Mujidi.

Penyusunan DPTb ini berlangsung dua gelombang, gelombang pertama mulai tanggal 22 Juni sampai 15 Januari 2024, dan gelombang kedua 15 Januari 2024 sampai demgam 7 Februari 2024, gelombang pertama untuk pemilih berkategori, menjalankan tugas di tempat Lain, Menjalani Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan dan Berlaku Juga untuk Keluarga yang mendampingi Penyandang Disabilitas yang Menjalani Peerawatan di Panti Asuhan, Menjalani Rehabilitas Narkoba, Menjalani tahanan di Rutan atau Lembaga Permasyarakatan, atau menjalani kurungan atau penjara, Tugas Belajar, Pindah Domisili, Tertimpa Bencana Alam, Bekerja diluar domisilinya.

Kemudian kategori kedua berlaku khusus, dan pengajuannya mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024, Sesuai Putusan MK Nomor 20/PPU-XVII/2019, dengan ketentuan: Pemilih yang sakit, Pemilih yang tertimpa bencana, Pemilih yang menjadi tahanan, Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

“Pemilih yang mengajukan pindah memilih tersebut harus memyertakan dokumen atau surat sesuai dengan ketentuan yang telah di atur KPU,” kata Mujidi.

Dokumen tersebut sesui dengan kondisi pemilih. Dan dokumen atau surat itu seperti, 1.Surat Tugas yang ditandatangi oleh Pimpinan Instansi atau Perusahaan, Cap Basah, 2. Surat keterangan Rawat Inap, Rumah Sakit/Layanan Kesehatan, dan surat pernyataan pendamping, 3. Surat keterangan dari Panti Sosial, atau Panti Rebilitas, tanda tangan Pimpinan dan Cap Basah, 4. Surat Keterangan rehab narkoba, ttd Pimpinan dan Cap Basah, 5. Surat Pernyataan dari Kalapas atau Karutan, 6. Surat Keterangan Belajar dari Kampus, atau lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan cap basah, 7. Foto copy KTP-el dan/KK terbaru untuk yang Pindah Domisili, 8. Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau Pemberitaan Media Massa, 9. Surat Tugas atau Keterangan ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Perusahaan dan Cap Basah dan fotocopy KTP-el dan/ atau KK terbaru.
“Saya berharap kepad PPK dan PPS untuk menyampaikan informasi ini pada masyarakat, karena ini penting dan DPTb ini dibatasi waktu,” pinta Mujidi.

Dialhir rakor dan bimbingan teknis tersebut, Mujidi meminta kepada PPK untuk melaporakan data DPTB ini ke KPU Kabupaten Bengkayang di akhir bulan, maksimal pada tanggal 30 atau 31 untuk setiap bulannya. Laporan ini diperlukan sebagai laporan KPU Kabupaten Bengkayang ke KPU Provinsi Kalimantam Barat pada tamggal 5 setiap bulannya. (*Tomo)

*Sumber : Humas KPUD Bengkayang