“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi, kedua mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya,”
Jakarta, Lapan6Online : Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang para pelanggar kesusilaan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Saat ini KPU tengah menggodok revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020, Pasal 4 huruf j.
“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi, kedua mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Larangan pencalonan seseorang pelanggar kesusilaan sebelumnya telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, namun dalam PKPU tersebut tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.
“Karena ini ada dalam penjelasan Undang-undang, jadi kita penjelasan dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini,” ujar Evi.
Perbuatan tidak pernah melanggar atau melakukan tindakan kesusilan itu dapat dibuktikan melalui surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar pada September 2020 di 270 wilayah yang meliputi 9 Pemilihan Gubernur, 224 Pemilihan Bupati dan 37 Pemilihan Walikota. In/Lpn6
*Sumber : inilah.com