POLITIK
“Bahwa mereka menemukan banyak pelanggaran yang diduga telah diatur secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga hal ini menjadi dasar dalam pengajuan gugatan ke MK, mesikpun tidak merincikan dugaan pelanggaran,”
Fakfak | Papua Barat | Lapan6Online : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di fakfak tahun 2020, pada Kamis, (17/12/2020) malam.
Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan hasil rekapitulasi dari 17 Distrik memutuskan pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UTAYOH,red) memperoleh suara terbanyak dengan angka 20.271 suara sah atau (51,04%), sedangkan pasangan Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (SADAR,red) meraup 19.446 suara sah atau (48,96%).Acara tersebut digelar dilapangan KONI FakFak, pada Selasa (16/12/2020), dengan selisih perolehan suara pasangan calon No.01 Samaun Dahlan dan Cliford Ndandarmana (Sadar) memperoleh 19.446 Suara dan pasangan calon No. 02 Untung Tamsil -Yohana Dina Hindom memperoleh 20.271 suara.
KPU Kabupaten Fakfak menetapkan sebagai pemenang Pilkada Kab. Fakfak tahun 2020 adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
Paslon SADAR Gugat ke MK
Tampak genderang perang antara kandidat nomor urut-1 dan kandidat nomor urut – 2 ini terus ditabuh, pihak yang merasa dirugikan dalam pilkada serentak tahun 2020 ini di Kabupaten Fakfak adalah pasangan #SADAR, mereka tekad dan pastikan akan menggugat KPU Kabupaten Fakfak sebagai pihak penyelenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu anggota koalisi yang juga anggota DPRD Fakfak, Abuthalib Iribaram didampingi Ketua Partai PBS, Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Ketua DPC Hanura, Perwakilan Partai NasDem, Perwakilan Partai Golkar, bertempat di Sekretariat Koalisi menggelar Konferensi Pers menyikapi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak yang diputuskan KPU Kabupaten Fakfak.Abuthalib Iribaram menjelaskan bahwa pasangan yang diusung 10 partai politik di Kabupaten Fakfak, (#SADAR-red), bahwa mereka menemukan banyak pelanggaran yang diduga telah diatur secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga hal ini menjadi dasar dalam pengajuan gugatan ke MK, mesikpun tidak merincikan dugaan pelanggaran tersebut kepada awak media.
“Karena banyak persoalan yang ditemukan secara berjenjang dari tingkat KPPS, PPS, PPD sampai ke tingkat Pleno Kabupaten Fakfak yang sangat terstruktur, sistematis dan masif oleh karena itu kami dari Tim #SADAR akan mengajukan keberatan hasil pilkada fakfak ke Mahkamah Kontitusi,” jelas Abuthalibi Iribaram.
Sementara itu secara terpisah, Syamsul Bahry, Mantan Anggota DPRD Kab. FakFak Periode 1999-2004 mengungkapkan bahwa,”Syarat pengakuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan hasil pilkada yang bisa digugat ke MK,” terangnya, seperti yang dikutip dilaman redaksi mataradarindonesia.com, pada Kamis (17/12/2020).
Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
Syamsul Bahri menjelaskan,”Mari kita lihat, apakah Kemenangan UTAYOH atas koalisi raksasa SADAR dapat diajukan ke MK?.
1. Penduduk Kabupaten Fakfak berada di bawah angka 250.000 jiwa.
2. Jumlah suara sah berdasarkan rapat Pleno KPUD Kab. FakFak tgl 16-17 Desember 2020 adalah 39.717 suara.
3. Selisih perolehan suara antara pasangan calon 01 (SADAR = 19.446) dgn pasangan 02 (UTAYOH = 20.271). Dengan demikian selisih suara adalah 825 suara.
Mengacu pada Peraturan MK No 6 Tahun 2020 lampiran V sebagaimana uraian sy di atas, krn penduduk Kab. FakFak di bawah 250.000 jiwa, maka berlaku ketentuan dimana gugatan hanya dapat dilakukan oleh pasangan SADAR jika selisih suara maksimal/paling banyak 2% dari total jumlah suara sah. Untuk kasus Fakfak, berarti 2% x 39.717 = 794,34 suara,” jelasnya.
Masih menurut Syamsul,”Selisih suara antara Pasangan UTAYOH dan SADAR adalah 825 suara, lebih dari 2% sebagaimana dipersyaratkan peraturan MK tersebut. Dengan demikian, mustahil gugatan SADAR dapat diterima karena bertentangan dgn peraturan MK tersebut. Demikian kajian hukum berdasarkan peraturan MK. Kesimpulannya, “Terima Kalah Saja ,” pungkasnya. IB/Red