“Ketika masyarakat melakukan tindak kriminal maka hukumanya tidak dapat ditawar ataupun dikurangi. Sehingga masyarakat akan terhindar dari tindak kriminal karena dalam sistem Islam bersifat preventif dan kuratif,”
Oleh : Suci Hati, S.M.
Jakarta | Lapan6Online : Sebanyak 8 orang tahanan Polsek Medan Area melarikan diri, Jumat (7/8/2020). Tiga orang berhasil ditangkap, dan lima orang lainnya masih diburu. Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 5.00 Wib. Tahanan tersebut melarikan diri dengan cara menjebol dinding tembok. Selanjutnya mereka berlari melalui pintu depan. Yang menjadi penyebab kaburnya para tahanan karena kondisi sel tahanan yang melebihi kapasitas. (KabarMedan.com, 07/08/2020).
Disisi lain dari alasan kaburnya tahanan lapas disebabkan overload, maka disinilah pihak yang lebih disalahkan adalah pemerintah mengapa tidak menyediakan tahanan yang dapat menampung sesuai kapasitasnya. Mengapa tidak terus berbenah padahal hal demikian sudah sering terjadi. Sudah seharusnya dari segi keamanan yang lengah sehingga menimbulkan cela bagi napi untuk kabur. Maka untuk mengatasi permasalahan ini saja negara tidak siap.
Hal ini menunjukkan bahwa terjadinya overload narapidana disebabkan hukum di negeri ini tidaklah memberikan efek jera. Sehingga pelaku-pelaku kriminal semakin gagah dalam menjalankan aksinya tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan bahkan tumbuh subur di negeri ini yang katanya negara hukum namun tidak mampu untuk memberikan solusi tuntas pada kasus-kasus kriminal. Dan kurangnya pembinaan atau edukasi di dalam tahanan yang tidak dapat membentuk kepribadian baik.
Kejadian tersebut terjadi merupakan gambaran dari sanksi hukum yang lahir dari akal manusia. Dimana dalam sistem demokrasi sekulerisme, yaitu sanksi yang diberikan berupa sanksi pemenjaraan pada setiap kejahatan apapun yang dilakukan, baik bagi pencuri, pembunuh, narkoba, pemerkosa, korupsi, pembegalan dan lain sebagainya. Justru yang terjadi pelaku menganggap sepele terhadap sanksi yang diberikan maka tak heran seringkali dijadikan coba-coba untuk melakukan hal kejahatan.
Maka sangat jauh berbeda dengan Islam sanksi atas tindak kejahatan lahir dari yang menciptakan manusia, yaitu Allah SWT. Yang mana syariat Islam dijadikan standar untuk menentukan keadilan, kejahatan, sanksi, serta undang-undang dan pembuktiannya. Dalam pemberian sanksinya berbeda-beda sesuai dengan tindak kejahatannya, baik dalam perkara hudud, jinayat, tazir dan mukhalafah. Dan penempatan sanksi tersebut adalah berfungsi sebagai penebus dosa dan pemberi efek jera, yang ditegakkan melalui institusi negara.
Dalam Islam kaffah dimana negara akan membangun masyarakat dengan dasar Akidah Islam. Maka hukum yang diberlakukan dengan seadil-adilnya. Ketika masyarakat melakukan tindak kriminal maka hukumanya tidak dapat ditawar ataupun dikurangi. Sehingga masyarakat akan terhindar dari tindak kriminal karena dalam sistem Islam bersifat preventif dan kuratif.
Preventif yaitu pencegahannya dengan memberikan berupa sanksi tegas dengan cara masyarakat menyaksikan langsung penjatuhan sanksi tindak kriminal tersebut agar masyarakat berfikir beribu-ribu kali dalam melakukan sesuatu pelanggaran.
Kuratif yaitu penindakan sanksi dilakukan dengan represif yang tegas bagi pelaku tindak kriminal yang memberikan efek jera kepada pelakunya. Sebagaimana firman Allah “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al Maidah: 50).
Oleh karena itu tahanan kabur tidak akan ditemui dalam penerapan Islam secara kaffah sebab stabilitas keamanan masyarakat akan teratasi hanya dengan kembali kepada nilai-nilai Islam. Dimana negara akan secara penuh untuk terus berupaya untuk membina keimanan umat, sebab hanya dengan itulah tindak kriminal akan dapat diminimalisir karena keimanan yang dapat menimbulkan rasa takut kepada Allah Azza Wa Jalla. WalLahu alam bi ash-shawab. Bams/red
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah Medan