Jakarta, Lapan6online.com : Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menelusuri dugaan korupsi kredit fiktif PT. Jasmina Asri Kreasi alias PT. Jastel (Jasmina Telecomm) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Tanah Abang.
Penelusuran dilakukan dengan kembali meminta keterangan kepada 4 orang korban dugaan kredit fiktif yang dikawal langsung oleh Tim Penasehat Hukumnya dari Lembaga advokasi Gerai Hukum pimpinan Arthur Noija.
Keempat korban telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan adalah si Kembar Taqiy Fauzan dan Taqiy Fauzi, diperiksa Rabu lalu (27/8/2020), sedangkan Septu Indrayana dan Fahmi Suhada diperiksa pada hari ini, Rabu (2/9/2020).
Puluhan Korban Mengadu ke Gerai Hukum
Anggota Tim Penasehat Hukum korban, Hendri Wilman mengatakan, sudah hampir 50 orang yang mengadu ke Gerai Hukum, namun baru 4 korban yang dimintai keterengan oleh Kejaksaan.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali meminta keterangan dua anak remaja yang menjadi korban atas nama Septu Indrayana dan Fahmi Suhada,” jelas Hendri Wilman, seusai mendampingi kliennya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020).
Diterangkan Hendri, Fauzan terjerat kredit fiktif senilai Rp150 juta dengan tuduhan sisa kredit Rp102 juta. Saudara kembarnya Fauzi terjerat kredit fiktif Rp550 juta dengan tuduhan sisa kredit Rp420 juta.
Sementara, Fahmi terjerat kredit fiktif Rp150 juta dengan tuduhan pembayaran sisa kredit Rp105 juta, dan Septu terjerat kredit fiktif sebesar Rp150 juta dengan sisa kredit Rp101 juta. Keempatnya dikenakan tagihan kredit dari bank BRI Cabang Tanah Abang.
Gerai Hukum mengatakan, para remaja itu mengadukan nasibnya sekaligus meminta perlindungan hukum, telah terjebak kredit fiktif melalui dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PT. Jaztel atau PT. Jasmina Asri Kreasi.
Kronologis Terjadinya Dugaan Kredit Fiktif
Hendri Wilman menjelaskan kronologis singkat awal terjadinya dugaan korupsi kredit fiktif yang menyeret nama besar BRI ini. Menurut Hendri, Korban semula melamar kerjaan ke PT. Jasmina Asri Kreasi pada tahun 2018.
“Oleh karyawan PT. Jasmina Asri Kreasi atau Jastel berinisial R, para korban ini hanya diminta menyerahkan Kartu Keluarga (KK), KTP dan NPWP, sementara surat lamaran kerja ditidak diminta. Kemudian korban dibawa ke Bank BRI dan diminta untuk tandatangan dokumen. Mereka dilarang membaca dokumen tersebut, hanya boleh tandatangan saja.” terang Hendri.
Dituturkan, setelah dari bank BRI, korban kemudian dibawa kembali ke kantor Jastel dan dikasih uang Rp1,5 jutaan. Setelah itu, korban tidak pernah dipanggil kembali oleh PT. Jastel. Tidak pernah dipekerjakan atau bekerja di perusahaan tersebut.
Namun setelah hampir dua tahun berselang, tiba-tiba pada awal tahun 2020, korban mendapat surat somasi dari bank BRI yang menyatakan terdapat sisa kredit yang belum dibayar bernilai ratusan juta. Walhasil, korban pun menjadi stres.
Korban, menurut Hendri Wilman tidak mengetahui soal akad kredit di BRI. “Tau-tau mereka dapat peringatan untuk melunasi kredit yang mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya. Atas dasar itu, korban pun meminta perlindungan hukum ke Gerai Hukum.
Korban Kelompok Pelajar dan Umum
Sebagai catatan, para korban yang mengadu ke Gerai Hukum dikelompokan ke dalam beberapa kelompok korban, yakni kelompok pelajar dan kelompok Umum. Dalam klasifikasi kelompok “Pelajar” ini, sedikitnya ada 18 korban yang rata-rata mendapat tagihan “sisa kredit” hingga ratusan juta rupiah.
Kelompok pelajar ini adalah kelompok korban yang diduga datanya dimanipulasi pihak PT Jastel sebagai karyawan fiktif PT Jastel yang diajukan sebagai nasabah kredit di Bank BRI Cabang Tanah Abang.
Bukti Kuat Manipulasi Data Korban
Dalam kutipan dokumen yang diungkap Gerai Hukum (didapat dari Kejaksaan) ditemukan bukti kuat adanya dugaan manipulasi data salah satu korban yang dituduh punya kredit senilai Rp550 juta.
Dokumen itu berkop surat PT. Jasmina Asri Kreasi berbentuk “Surat Keputusan” pengangkatan “Karyawan Tetap” Taqiy Fauzi dengan jabatan sebagai koordinator, ditandatangani oleh Jasmina Julia Fatima, Direktur Utama PT. Jasmina Asri Kreasi tertanggal 5 Maret 2016 dan berstempel “Bank Rakyat Indonesia, Cabang Jakarta Tanah Abang”.
Artinya Taqiy Fauzi telah ditetapkan sebagai karyawan PT Jasmina Asri Kreasi per-tanggal 5 Maret 2016, padahal saat itu, Taqiy Fauzi masih berstatus sebagai pelajar sebuah SMU di Jakarta.
Demikian juga dengan korban lainnya, patut diduga PT Jaztel juga memanipulasi data Fahmi dan Septu sebagai karyawan dengan jabatan Manager dengan surat keterangan kerja yang juga dikeluarkan tahun 2016.
Kejaksaan Diminta Profesional dan Tegak Lurus
Oleh karena itu, Gerai Hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlaku profesional dan menjunjung tinggi nilai keadilan terhadap korban kredit fiktif yang dilakukan PT Jaztel dan Bank BRI Cabang Tanah Abang.
“Kejaksaan sudah menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi , jadi kami dari Gerai Hukum meminta kepada Jaksa Agung yang berkompeten disini untuk mengawal kasus ini dengan tegak lurus dan mengedepankan kepentingan korban sebagai anak bangsa yang mencari keadilan di negeri Indonesia ini,” tutup Wilman.
Saat berita ini dirilis, BRI Cabang Jakarta Tanah Abang belum dapat dikonfirmasi, sementara PT. Jasmina Asri Kreasi tidak dapat dikonfirmasi lantaran menurut Gerai Hukum, kantor perusahaan tersebut sudah tutup.
(RedHuge/Lapan6online)