Kuasa Hukum Ahli Waris H.Yusuf Bay Minta Pemkab FakFak Bikin Kajian Hukum Terkait Kepemilikan Hak Lokasi Tj.Udang Kiat Distrik Pariwari

0
86

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Karena kami adalah pemilik tanah tersebut dan surat penyataan dan pelepasan yang klaim sepihak keluarga Baraweri dan lain secara inplisit syarat-syarat tersebut sudah ada dalam dokumen kepemilikan ahli waris H.Yusuf Bay yang telah di sahkan dan diakui pemerintah,”

Lapan6OnlinePAPBAR | Fakfak :Pemerintah Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat hingga kini belum membayar ganti rugi lahan yang di gunakan untuk Dermaga Pelabuhan Ferry yang berlokasi di Tanjung Udang Kiat, Distrik Pariwari.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Piter Wilikin, Kuasa Hukum Ahli Waris H.Yusuf Bay selaku Raja Ati Ati, menurut Piter melalui rilis resminya pada Minggu, (30/10/2022) menyatakan bahwa,”Pegukuran tanah dilokasih Tanjung Udang Kiat Protonggoh dari instansi tehnik, BPN (Badan Pertanahan Nasinal), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab.Fakfak menggunakan metode biodetik dan difasilitasi pihak Distrik Wertutin Kab.Fakfak Papua Barat pada (20/10/2022) jam 10.00 WIT bersama Marga Baraweri dan lainya melakukan pengukuran tanah yang merupakan hak milik Ahli Waris H.Yusuf Bay selaku Raja Ati Ati tanpa hak dan dan ijin pemilik, kegiatan ini bersifat lisan dan secara administrasi tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah,” jelas Piter.

Lanjut Piter,”Rujukan yang dipakai untuk pengukuran lokasi Tj.Udang Kiat tersebut menggunakan berita acara yang diajukan oleh Marga Baraweri dan lainnya ke pihak Distrik Wertutin dan selanjutnya kepala Distrik Wertutin, Ilham buat telaah dan disampaikan kepada Bupati Kab.Fakfak.PABAR,kata Ahli Waris H.Yusuf Bay,” imbuhnya.

Hal ini dibenarkan Kepala Disrik Wertutin, Ilham saat Ahli Waris H.Yusuf Bay menemuinya tepatnya dikediamannya di jalan Fakfak Torea, pada Jum’at (21/10/2022) siang.

Hal senada disampaikan Ibrahim, Ahli Waris H.Yusuf Bay, ia mengatakan bahwa,”Dalam surat penyataan dan pelepasan diklaim sepihak oleh keluarga Baraweri dan lainya kepada Pemkab.Kabupaten Fakfak untuk jembatan penyeberangan dan Pelabuhan Fery ASDP, maka dengan ini kami ahli waris dari H.Yusuf Bay Raja Atiati asal Kab.Fakfak, Provinsi Papua Barat merasa keberatan atas pengukuran dan pembayaran ganti rugi lokasi Tanjung Udang, Protonggoh, Kampung Kiat, Fakfak, Papua Barat kepada keluarga Baraweri dan lainnya tidak memiliki hak apapun diatas tanah tersebut. Karena kami adalah pemilik tanah tersebut dan surat penyataan dan pelepasan yang klaim sepihak keluarga Baraweri dan lain secara inplisit syarat-syarat tersebut sudah ada dalam dokumen kepemilikan ahli waris H.Yusuf Bay yang telah di sahkan dan diakui pemerintah,” terang Ibrahim.

Ibrahim menambahkan,”Norma-norma dan kaidah-kaidah yang ada dalam dokumen kepemilikan “Statblak” (Lembar Negara,red) ahli waris H.Yusuf Bay sudah menjadi kepastian hukum tetap, tidak dapat diganggu gugat lagi,” tambah Ibrahim.

Piter kembali menjelaskan bahwa,”Kami minta agar pihak Distrik Pariwari dan instansi tehnik OPD (Organisasi Pemerintah Daerah), Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab.Fakfak agar melakukan kajian hukum terkait kepemilikan hak,” jelasnya.

Hal ini disesali Piter Wilikin,SH,”Mereka keluarga Baraweri dan lainya tidak memiliki hak apapun diatas tanah yang berlokasi di Tanjung Udang Protonggoh, Kampung Kiat, Distrik Pariwari, Kab.Fakfak, Propinsi Papua Barat yang digunakan untuk Pelabuhan Ferry ASDP, “ kata Piter.

Sementara itu, hasil penelusuran awak media saat menemui Kepala Distrik Wertutin, Ilham dikediamannya yang beralamat di jalan Fakfak Torea, Kampung Dulang Pokpok, Distrik Pariwari, Kab.Fafak, Papua Barat, pada Minggu (30/10/2022) siang menyatakan pada intinya terkait dokumen untuk melakukan kajian hukum ada pada OPD Tehnik Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Fakfak dan pada saat pengukuran lokasi Tanjung Udang Protonggoh kemarin, pada Kamis (20/10/2022) rujukanya adalah berita acara dari Marga Baraweri dan lainnya.

Dan perlu diketahui sebelumnya, bahwa Kepala Distrik Wertutin menyatakan pada Jum’at (21/10/2022) siang mengatakan bahwa,”Saya tidak mengatahui terkait dengan Bukti Kepemilihan Ahli Waris H.Yusuf Bay, terkait batas-batas dirangkum oleh pihak BPN Kab. Fakfak, Papua Barat dan kita menunggu tindak lanjuti dari OPD tehnik,” ujar Kepala Distrik Wertutin.

Ia menambahkan,”Kita menunggu hasil kajian dari OPD teknik (Organisasi Pemerintah Daerah,red) Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan ) Kab.Fakfak Papua Barat,” pungkasnya. (*Tim/Red)