Kuasa Hukum Petrus SA SH Cs : Klien Kami Pasti Bebas Demi Hukum

0
91
Kuasa Hukum Petrus SA SH Cs menghadirkan saksi meringankan terhadap Petrus SA SH Cs dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang
“Jadi kami juga berharap agar majelis hakim nantinya memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya, pengadilan lah merupakan wadah untuk mencari kebenaran untuk mencapai keadilan, sehingga kami sangat percaya kepada majelis hakim yang mulai,”

Bengkayang | Lapan6OnlineKalbar : Kuasa Hukum Petrus SA SH Cs menghadirkan saksi meringankan terhadap Petrus SA SH Cs dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Senin (19/10/2020).

Ketua Majelis Hakim sebelum membuka sidang untuk umum, menghimbau kepada pengunjung agar mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak, kursi dalam ruang sidang sudah ditata sesuai protokol kesehatan sehingga pengunjung yang masuk ke ruang sidang sesuai kursi yang tersedia.

Kali ini Kuasa Hukum Petrus SA SH Cs menghadirkan 3 orang saksi meringankan untuk terdakwa Petrus SA SH Cs, yakni :
1. Suhardi (Kades Desa Belimbing)
2. Nordi (Ketua Adat Desa Belimbing)
3. Sunardi (Mantan Kades Belimbing)

Dalam persidangan JPU menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi Kades Belimbing bahwa apa benar lahan yang luasnya 42,3 hektar masuk wilayah desa belimbing dan apakah benar terdakwa Indik, Akia dan Sugito menjual lahan tampasan orang tua mereka kepada perusahaan PT. PSA dalam hal ini di wakili oleh terdakwa petrus.

Saksi Kades Belimbing menjelaskan bahwa,”Benar lahan yang luasnya 42,3 hektar itu masuk dalam wilayah administratif Desa Belimbing berdasarkan dengan surat keputusan (SK) Bupati nomor 002 tahun 2007 dan lahan seluas 42,3 hektar masuk dalam ijin lokasi PT. PSA, sehingga pada waktu itu ketika terdakwa Petrus meminta agar penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) oleh Kepala Desa saya menjelaskan bahwa kita akan buat SPTnya setelah tim desa mengukur lahan yang seluas 42,3 hektar itu, yang pasti kami desa harus memastikan dulu bahwa lahan itu ada dan ada saksi yang benar-benar mengetahui sejarah lahan itu,” jelas Kades Belimbing.

Masih Kades Belimbing, “Bahwa benar terdakwa Indik, Akia dan Sugito menjual lahan tampasan orang tua kepada terdakwa petrus selaku perwakilan perusahaan PT. PSA seluas 42,3 hektar. soal transaksi kedua belah pihak saya tidak tau selaku Kades, karena saya takut gratifikasi,” tambahnya.

“Surat berita acara yang dihadirkan oleh JPU di persidangan sebagai dokumen, menurutnya memang benar itu bahas soal tapal batas antara desa seren selimbau dengan desa belimbing namun setelah saya tau bahwa ada SK Bupati nomor 002 tahun 2007 yang mengatur mengenai ijin lokasi perusahaan PT. PSA itu masuk wilayah administratif desa belimbing dan desa tiga berkat sehingga berita acara tersebut belum bisa dijadikan dokumen karena prosesnya masih panjang,” imbuhnya.

Saksi Nordi selaku Ketua Adat Dayak Desa blimbing menjelaskan didepan majelis hakim bahwa, lahan seluas 42,3 hektar adalah masuk wilayah administratif Desa Belimbing sesuai dengan SK bupati Nomor 002 tahun 2007 dan saat saksi Nordi dibawah untuk melihat lahan tersebut sudah di bersihkan dan ditanam bibit sawit oleh perusahaan PT. PSA, serta menerangkan bahwa ada terjadi perubahan redaksi dalam berita acara yang dihadirkan oleh JPU dipersidangan bahwa awalnya surat berita acara itu berisi tentang pengajuan SPT oleh terdakwa Indik sama Sugito dan bukan mengenai Dusun Jelatok, dia mengatakan bahwa,”Tanda tangan saya benar tapi isinya sudah berubah,” jelas Nordi.

Kemudian, saksi Sunardi (Mantan Kades Belimbing,red) memberikan keterangan di hadapan majelis hakim bahwa perusahaan PT. PSA berdiri saat dia jadi Kades Belimbing, bahwa dalam ijin lokasi seluas 4000 hektar berdasarkan SK Bupati nomor 002 tahun 2007 itu masuk wilayah administratif Desa Belimbing dan desa Tiga Berkat yang didalamnya termasuk lahan yang disengketakan seluas 42,3 hektar.

Selama Sunardi jadi Kepala Desa Belimbing dari sejak tahun 2006 sampai 2015 (dua periode) terkesan perusahaan PT. PSA tidak menjalankan kewajiban-kewajiban sesuai peraturan pemerintah, dan lahan seluas 42,3 hektar itu hutan dan terdapat kayu-kayu besar.

Surat berita acara yang dihadirkan di persidangan sebagai dokumen menurut Kades,”Memang benar itu tapal batas antara Desa Seren Selimbau dengan Desa Belimbing, namun setelah saya tau bahwa ada SK Bupati nomor 002 tahun 2007 yang mengatur ijin lokasi perusahaan PT PSA yang ada hanya masuk Desa Belimbing dan Desa Tiga Berkat dan bukan Desa Seren Selimbau, maka berita acara tersebut belum bisa dijadikan dokumen karena masih panjang prosesnya,” jelas Sunardi.

Ketua Majelis Hakim Doni Silalahi SH menanyakan kepada Kades aktif soal proses pembuatan SPT didesa dan ada perbedaan SKT (surat keterangan tanah) dan SPT ( surat pernyataan tanah), saksi Suhardi menjelaskan bahwa,”Proses pembuatan SKT di desa pertama-tama ada permohonan dari warga dengan menunjukkan alas haknya serta saksi-saksi yang mengetahui betul lahan yang diajukan, setelah itu tim dari desa akan turun ke lokasi untuk mengukur dan memastikan tanah/lahan itu ada serta saksi, barulah kepala desa membuat pernyataan tanah yang bersangkutan kepala desa hanya mengetahui saja, berbeda dengan SKT kalau SKT desa yang buat surat keterangan tanah, “ ucapnya.

Kuasa Hukum Petrus SA SH Cs Dwi Joko Prihanto SH. MH. CIL dalam konfrensi pers usai persidangan mengatakan bahwa,”Cukup bagus semua saksi yang kami hadirkan dalam persidangan ini karena mereka memberikan keterangan sesuai fakta, data serta legal yang mana dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim bukan katanya atau ngaku-ngaku tapi memiliki dasar hukum dan akurat, sehingga diyakini benar bahwa klien kami pasti bebas demi hukum dan saya yakin majelis hakim pasti berikan keputusan yang seadil-adilnya kepada klien kami, “ ujarnya.

Usai persidangan ada seorang tokoh pemuda Desa Belimbing yang enggan disebutkan namanya kepada media ini sangat memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena sidang ini dibuka untuk umum, dan dia menjelaskan bahwa “Minggu depan agenda sidang adalah sidang pembacaan tuntutan dari JPU maka antusias pengunjung sidang akan semakin banyak, tentu kami masyarakat Desa Belimbing datang hanya untuk melihat jalannya persidangan terhadap saudara mereka Petrus SA SH Cs yang dilaporkan oleh pihak perusahaan PT PSA. ya rasa penasaran itu tetap ada di kalangan kami masyarakat, jadi kami juga berharap agar majelis hakim nantinya memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya, pengadilan lah merupakan wadah untuk mencari kebenaran untuk mencapai keadilan, sehingga kami sangat percaya kepada majelis hakim yang mulai,” tuturnya. IPL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini