Kuasa Hukum PT. PBI Desak Mabes dan KPK Usut CMI dan Bupati

0
12
Rusliyadi S. H, Kuasa Hukum PT PBI/Foto : Ist.

HUKUM

“PT. PBI bukan cuma klien saya yang dirugikan oleh pihak PT. CMI melainkan Negara juga sangat dirugikan oleh perbuatan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas,”

Jakarta | Lapan6Online : PT. Putra Berlian Indah kembali mendatangi Mabes Polri yang diwakili Rusliyadi, S. H. selaku pengacara PT. Putra Berlian Indah, Jakarta, pada Jum’at (4/10/2024).

Kedatangan Rusliyadi, S.H., mempertanyakan terkait laporan PT. Putra Berlian Indah atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas di atas Izin lokasi PT. Putra Berlian Indah.

Diwilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 6000 ha.

Rusliyadi, S.H. selaku kuasa hukum PT. Putra Berlian Indah mempertanyakan SP2HP sekaligus mendesak agar Mabes Polri segera melakukan penyelidikan terhadap PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas.

Selain itu Rusliyadi juga meminta Mabes Polri memanggil pejabat daerah yang diduga ikut terlibat dalam kasus illegal minning yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas, salah satunya Bupati Ketapang, karena diduga melakukan pembiaran terhadap PT. Cita Mineral Investindo Tbk atas perbuatan melawan hukum vang dilakukan PT. CMI tukas rusliyadi.

Kuasa hukum PT. Putra Berlian Indah meminta Mabes polri mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus illegal minning yang dilakukan oleh pihak PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air upas.

Menurut Rusli selaku kuasa hukum PT. Putra Berlian Indah hal tersebut adalah tindak kejahatan yang harus diberantas oleh APH, karena menurut kuasa hukum,” PT. PBI bukan cuma klien saya yang dirugikan oleh pihak PT. CMI melainkan Negara juga sangat dirugikan oleh perbuatan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas,” tegasnya.

“Oleh karena itu Negara harus hadir dalam penaganan permasalahan ini, apalagi praktek dalam memuluskan tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Tbk. Site Air Upas sudah melampaui batas batas kemanusiaan, dengan mengkriminalisasi klien saya,” ujarnya.

Tidak sampai disitu Kuasa hukum PT. Putra Berlian indah juga mendatangi Komisi Pemberantasn Korupsi ( KPK) guna menindaklanjuti pengaduan/ laporan yang di sampaikan oleh PT. Putra Berlian indah beberapa bulan yang lalu, hal tersebut dilakukanya untuk menindak tegas keterlibatan oknum pejabat daerah yang terlibat dalam kasus ini, karena menurut Rusli,”PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum tanpa di backingi oleh oknum pejabat daerah, apalagi setelah kami menerima surat dari kementerian ATR/BPN pusat, yang menyatakan bahwa PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas sama sekali tidak memiliki izin di atas lahan yang kami persoalkan, dan hal tersebut sangat jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Rusli.

Rusliyadi juga menambahkan bahwa,”Dugaan Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pihak PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas berpotensi rugikan Negara ratusan Milyar, bahkan triliunan ucapnya, oleh karna itu Rusliyadi, S. H. Selaku kuasa hukum yang di tunjuk oleh PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) meminta kepada mabes polri dan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, karna menurut rusli dasar penyidik mabes maupun KPK melakukan penyelidikan sudah cukup kuat dengan adanya surat yang di terima oleh Kelayen kami dari Kementerian ATR/BPN tersebut,” pungkasnya. (*Rls/SPL)

*Sumber PT.PBI.