“Jadi saya minta Kapolri untuk menangkap sindikasi pembuat IUP aspal (asli tapi palsu) di Kementerian ESDM, termasuk juga perusahaan yang menggunakan dokumen aspal ini yang sudah bekerja melakukan eksploitasi juga minta ditangkap,”
Lapan6Online | JAKARTA : Terbongkarnya praktik sindikat tambang bodong di Kalimantan Selatan (Kalsel) berujung pada dugaan kebocoran di Kementerian ESDM. Tercatat sedikitnya 20 perusahaan bodong bebas meraup hasil tambang yang cukup gemilang.
Bahkan tak tanggung-tanggung, tanda tangan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh dipalsukan oleh sindikat tambang Kalsel. Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap sindikat tersebut.
Khaerul membeberkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks DPR, pada Rabu (16/06/2021) lalu. Dalam rapat tersebut, anggota DPR asal daerah pilih Kalsel itu, menyoroti soal adanya 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di wilayahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Khairul juga mengungkap ada 3 IUP dari 20 IUP tersebut telah mencatut namanya sebagai pemberi izin atas nama Bupati Banjar pada tahun 2014. Sebelum jadi anggota DPR. “Itu namanya pemalsuan tandatangan saya dan tidak dibenarkan dalam hukum di Indonesia. Saya mendesak Kapolri segera usut tuntas sindikat tambang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan. “Tegas Khairul.
Khairul memang pernah menjabat sebagai Bupati Banjar selama dua periode sejak tahun 2005 hingga 2015, namun dalam amanah tugasnya sebagai Bupati, dia mengatakan tidak pernah melakukan izin perusahaan bodong, apalagi disituh ada tanda tangannya.
“Beberapa waktu lalu di Kalimantan Selatan ada ribut-ribut terkait terbitnya 20 IUP oleh Kementerian ESDM, dan 20 IUP ini juga pernah disidik pihak Bareskrim. Tapi, sampai sekarang masyarakat kami belum mengetahui sampai di mana penyidikan ini, “kata Khairul dalam keterangan pers yang diterima wartawan, pada Kamis (17/06/2021).
Dari 20 IUP yang ada, dia menganggap asli tapi palsu, dimana 3 IUP terdapat tanda tangannya. “ini saya tidak pernah tanda tangan, ” ungkap Khairul, dan jelas ini pemalsuan. “Jelas Khairul.
Proses penerbitan izin bodong kata Khairul mengambil momentum saat peralihan kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Juni tahun lalu.
Sejak kewenangan berpindah, IUP yang sebenarnya sudah berakhir masa kontraknya, diaktifkan kembali oleh Kementerian ESDM dengan mencatut nama instansi dan pejabat di daerah.
“Dengan UU Minerba yang baru peralihan penerbitan IUP dari pemerintah daerah ke pusat, ternyata ada sindikat pemalsu IUP di Kementerian ESDM, “ujarnya.
Dia merinci 3 IUP bodong yang mencatut namanya dalam dokumen izin, yakni PT Damai Mitra Cendana (DMC) yang menempati lahan bekas PT Cenko Prima Ferro International, CV Das Profico Utama di bekas konsesi CV Basthomy. Keduanya merupakan IUP batu bara. Sedangkan IUP ketiga, yaitu CV Hendra Wijaya atau PT Vico Tamara yang bergerak di bidang tambang pasir kuarsa.
“Ketiga IUP ini jelas memalsukan tanda tangan saya, dan saya pertegas bahwa saya tidak pernah terbitkan itu izin apalagi menandatanganinya baik IUP eksplorasi atau IUP produksi, jadi saya minta Kapolri untuk menangkap sindikasi pembuat IUP aspal (asli tapi palsu) di Kementerian ESDM, termasuk juga perusahaan yang menggunakan dokumen aspal ini yang sudah bekerja melakukan eksploitasi juga minta ditangkap,” tegas Khairul.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber di Kalsel, diduga kuat juga ada indikasi permainan nakal Sekretaris Panitra PN Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dalam keterangan putusan Majelis Hakim disebutkan telah membaca hasil dokumen-dokumen yang dimaksud dan meloloskan PT. Damai Mitra Cendana (DMC) sehingga dapat dikatakan mewakili IUP – OP yang bodong lainnya. Hal ini patut diduga PN Banjarbaru telah menjadi lembaga yang melegalkan barang palsu.
“indikasinya sangat jelas kok, bahwa lingkaran mafia tambang di Kalsel telah masuk keranah Pengadilan Negeri, padahal kan harusnya di PTUN kan dulu, cari keabsahan sebenar-benarnya legalitas perusahaan-perusahaan itu, tapi kok langsung di sidangkan di Pengadilan Negeri. “Kata sumber dari Kalsel, pada Selasa (22/06/2021) malam kemarin.
Bahkan kata sumber, perusahaan-perusahaan bodong tersebut hingga kini masih melakukan pekerjaan dan penggalian di lokasi tambang. Tentunya hal ini menjadi perhatian Kapolri, Mahkamah Agung, dan KPK untuk segera mengambil ketegasan hukum.
“Kementerian ESDM jelas instansi yang harus bertanggungjawab, karena Kementerian ini seperti memberikan angin segar kepada para mafia tambang di Kalsel. “Pungkasnya. [*Red]