“Saat tersangka Wawang akan menggelar pesta narkoba dengan teman perempuannya, langsung kami sergap. Saat itu sedang persiapan, langsung kita grebek,”
Sidoarjo | Jawa Timur | Lapan6Online : Apesss….niat ingin bersenang-senang, justeru sengsara yang datang. Hal itu dialami oleh Wawang Sugianto (23) warga Desa Jemundo Kec.Taman, Abdi Randi (22) warga Krian dan M. Aji Purnomo (22) warga Desa Sidorejo Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Ketiga pemuda itu kini harus mendekam di penjara usai ditangkap anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo dalam perkara mengedarkan sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan ketiga pemuda yang masih satu jaringan sudah menjadi buruan polisi dalam perkara penyalahgunaan narkoba. “Gerak-gerik mereka sudah kami pantau,” katanya.
Indra mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu adalah Wawang Sugianto, saat akan menggelar pesta sabu dengan teman wanitanya di kawasan perumahan elit Taman Pinang Indah.
“Saat tersangka Wawang akan menggelar pesta narkoba dengan teman perempuannya, langsung kami sergap. Saat itu sedang persiapan, langsung kita grebek,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka Wawang kita mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,4 gram beserta handphone.
Dalam pengembangan, diinterogasi singkat, pelaku mengaku barang di dapatkan dari Abdi Randi. Tim Satreskoba Polresta langsung bergerak memburu Abdi Randi.
Hanya hitungan jam Abdi Randi berhasil di tangkap.
Dan anggota pun langsung menanyakan asal muasal serbuk haram itu. Dari keterangan Abdi, muncul nama Aji Purnomo. “Abdi pun bilang kalau barang itu berasal dari Aji Purnomo,” jelasnya.
Aji Purnomo ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di rumahnya, saat bangun tidur. Dari penggeledahan di kamar tersangka Aji Purnomo, petugas menemukan 27 poket sabu siap edar. “Setelah ditimbang berat total 8 gram,” paparnya. Bj/inlh/Bams/Lpn6
*Sumber : beritajatim/inilah.com