Lagi, Barang Ilegal Beredar Bebas di Kab.Bengkayang, Hallo APH dan Bea Cukai?

0
67
“Barang illegal kembali marah beredar bebas di wilayah Bengkayang, ini lebih kepada produk rokok yang beredar bebas tanpa cukai. Apakah memang dibiarkan atau belum ketahuan? Entahlah….hanya Tuhan yang tahu….,”
Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Marak Beredar di toko Kios rokok ilegal tanpa pita cukai, melalui media (LSM ) LP3K-RI Angkat Bicara Atas Beredarnya rokok ilegal Di Pasar atau dikios kios begitu mudah didapat dan dilihat terang benderang, dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Bengkayang khususnya.

Kini dalam sorotan dan pengawasan masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi temuan indikasi peredaran rokok illegal, pada Senin (17/07/2023).

Hal ini seperti yang disampaikan Injil, Sekretaris, Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Kab.Bengkayang mengatakan bahwa,”Terkait maraknya Rokok Ilegal yang berasal dari Negara Seberang, sangat Resah beredar Bebas di Wilayah Kabupaten Bengkayang,” terangnya kepada Lapan6online.com.

Ia menegaskan,”Kami dari LSM LP3K-RI Kab.Bengkayang sangat kecewa degan penegak hukum di Bengkayang, Ada apa? terutama Bea Cukai Jagoi Babang, Disperindag Kabupaten Bengkayang, tidak bisa menertibkan barang ilegal lolos dan beredar di kios kios Kab.Bengkayang, dan sebagian peran Bea Cukai ini kemana? juga harus ikut mengawasi dan mencegah maraknya Barang – barang Ilegal, karena Indonesia Negara Hukum dan harus patuh pada Aturan yang harus kita junjung tinggi,” tegasnya.

Injil menambahkan,”Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai),” tambahnya.

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20 x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” imbuhnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).ucap injil

Injil menerangkan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

Masih menurut keterangan Injil bahwa,“Peran kita Sebagai LSM Dalam pengawasan kepada APH terutama beacukai Cabang jagoi babang harus bisa ditindaklanjuti,demi Ketertiban Pendapatan pajak Daerah (PAD) supaya terciptanya SDM unggul bengkayang mantap, peran pengawasan Supaya Barang-barang ilegal yang mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kabupaten bengkayang,” tuturnya.

Diakhir pernyataannya, ia berharap kepada APH agar,”Tindak pidana yang setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau 56 Undang-Undang Republik 39 Tahun 2007 atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” pungkas Injil. (*Hen/Red)

*Penulis : Hendra