“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, dari berbagai kasus kejahatan,”
Lapan6Online | JAKARTA : Pelarian Andi Winarto SE, buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) senilai Rp 548 miliar, berakhir sudah.
Pria paruh baya yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Hastuka Sarana Karya yang ngumpet di Bali itu tak berkutik saat disergap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.
“Buronan terpidana Andi Winarto SE diamankan saat berada di Deliu Villa Ayana Jalan Pura Batu Mejan Jl. Padanglinjong, Canggu, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis malam (21/01/2021) sekitar pukul 21.25 WITA,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, kepada koranpagionline.com (Media Group Jaringan Lapan6online.com) di Jakarta, pada Jumat pagi (22/01/2021) kemarin.
Sunarta mengatakan, kasus posisinya adalah Andi Winarto selaku Dirut PT Hastuka Sarana Karya dalam perkara kredit fiktif Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi.
Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK) yang alamatnya tercatat berada di kawasan Regol, Kota Bandung.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 menyebutkan bahwa Andi Winarto SE terbukti melakukan korupsi kredit fiktif dengan cara mengajukan agunan bodong ke Bank BJB.
“Atas perbuatannya, Andi Winarto SE dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dibebani juga untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara,” kata Sunarta.
Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, Andi Winarto SH tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.
Padahal sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Andi Winarto di Jalan Budi sari No.5 Kelurahan Hagermanah, Kecamatan Cidadap, Bandung.
“Karena tak memenuhi panggilan walau sudah tiga kali dipanggil secara patut, Andi Winarto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hingga akhirnya tertangkap di Bali,” ucap Sunarta.
Sunarta mengungkapkan, sejak 4 Januari 2021 hingga 21 Januari 2021 ini sudah 19 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.
“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, dari berbagai kasus kejahatan,” ungkap Sunarta.
Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.
Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab, dimanapun bersembunyi bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya. Syamsuri/Mas Te