NEWS | PERISTIWA
“Lagi-lagi PMI Ilegal kembali dideportasi dari Malaysia, sejak bulan Januari hingga 16 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.871 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi kini bertambah lagi,”
Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan pendampingan deportasi kepada 143 orang WNI/PMI bermasalah dari Depo Tahana Imigresen (DTI) di Bekenu, Miri yang terdiri dari 118 orang laki-laki dan 24 orang perempuan.
Mereka di pulangkan melalui Jalan Darat PLBN Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar, pada Kamis (16/10/2024) pagi.
Sehari sebelumnya juga telah dideportasi dua orang WNI bermasalah yang mengidap penyakit berat oleh Jabatan Imigresen Malaysia Bahagian Kapit.
Seluruh WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 43 orang telah habis masa izin tinggalnya, dan 100 orang tidak memiliki dokumen perjalanan (masuk ke Malaysia secara tidak sah) dan/atau tidak memiliki izin tinggal.
Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, melalui Alexandri Ligawa Staf konsuler dan protokol Kuching Sarawak Malaysia melalui rilis resminya menyampaikan bahwa,”Sejak bulan Januari hingga 16 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.871 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 114 orang WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia melalui program repatriasi,” ungkapnya. (*Saepul)