HUKUM | PERISTIWA
“Dalam peristiwa tersebut, Apan, yang berada di lokasi, meminta dukungan dari sejumlah pihak, termasuk anggota Polresta Pontianak bernama Dedi, yang belakangan diketahui bertugas di pos polisi Jalan Alianyang,”
Pontianak | KALBAR | Lapan6Online : Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia, merespons dugaan penghinaan yang dilakukan oleh anggota Polresta Pontianak bernama Dedi terhadap wartawan.
Penghinaan tersebut terjadi saat Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meliput penyegelan sebuah gudang jual beli barang dan besi bekas yang diduga ilegal di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
Penyegelan dilakukan oleh Kantor Konsultasi dan Advokasi Hukum, Yohaned Nenes, S.H, pada Selasa, 18 Juni 2024.
Dalam peristiwa tersebut, Apan, yang berada di lokasi, meminta dukungan dari sejumlah pihak, termasuk anggota Polresta Pontianak bernama Dedi, yang belakangan diketahui bertugas di pos polisi Jalan Alianyang, Kecamatan Pontianak Kota.
Kasus ini telah sampai ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar. Propam memastikan akan memanggil anggota yang diduga tidak menjaga etika dalam berkomunikasi tersebut.
“Yang pasti akan kita tindaklanjuti,” kata Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia saat dikonfirmasi oleh media, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Sebelumnya, salah satu anggota Polsek Pontianak Utara menghubungi wartawan yang dihina oleh Dedi. Anggota tersebut mengatakan akan memfasilitasi mediasi antara Dedi dan awak media.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Eeng Suwenda, karena Dedi bertugas di wilayah Polsek Pontianak Kota. Namun, setelah tiga hari berlalu, janji tersebut belum terealisasi dan Dedi belum menunjukkan itikad baik.
Dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Dedi kepada media, diduga kuat oknum anggota Polresta tersebut terlibat dalam melindungi kegiatan ilegal di gudang yang dikuasai oleh Apan. (*Asrin.AR/Saepul/Red)