“Pelaku berinisial DT adalah pegawai negeri Sipil (PNS) Kapuas dan IT adalah berstatus sebagai pegawai negeri Sipil (PNS) di Pulang Pisau,”
Pulang Pisau | KalTeng | Lapan6Online : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng kembali berhasil mengamankan lima orang pelaku perjudian kartu remi di jalan Darung Bawan Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (16/06/2020) sekitar 16.00 WIB.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis) mendapatkan informasi warga sekitar bahwa ada perjudian jenis kartu remi di rumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, ada kegiatan perjudian jenis kartu remi, sehingga dilakukan penggerebekan.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Iptu John Digoel Manra ,S.E., M.H. membenarkan pihaknya mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu yang berinisial DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau.
“Pelaku berinisial DT adalah pegawai negeri Sipil (PNS) Kapuas dan IT adalah berstatus sebagai pegawai negeri Sipil (PNS) di Pulang Pisau,” bebernya.
Selain kelima pelaku yang terdiri dari tiga wanita dan dua pria, lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian adalah uang tunai sebesar 11,8 juta rupiah, kartu remi 1 set sudah terbuka, 10 set blm terbuka.
“Pelaku akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara,” pungkasnya. Hms/kop/Maste.