HUKUM
“Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil mengamankan RN dan HD dirumah kediaman miliksdra. RN, selanjutnya tim tindak polsek sekayam memanggil Kawil dan warga setempat guna menyaksikan penggeledahan terhadap orang dan rumah,,”
Sekayam | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Lagi, Kepolisian Sektor Sekayam-Polres Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan 2 orang diduga Bandar narkoba jenis shabu-shabu di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, pada Senin (13/01/2025) malam.
Adapun pengungkapan kasus terpidana narkotika tersebut dilaksanakan oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H. didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA Nandang Hemawandi, S.H., M.H., Kanit Intelkam AIPTU Hendratno dan Kanit Binmas Sek Sekayam BRIPKA Saefudin serta diikuti personil Polsek Sekayam.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolsek IPTU Junaifi melalui Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA Nandang Hemawandi bahwa, TKP (tempat kejadian perkara,red) dilakukan dirumah kediaman Rafirul Nizamayadi di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau.
Kedia terduga pelaku adalah RN (35), dan HD (44) keduanya warga Balai Karangan saat diamankan ditemukan Barbuk (barang bukti,red) diantaranya : 2 paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah pengharum ruangan merk stella yang di tempel didinding rumah sebagai tempat menyimpan 1 paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu milik Rafirul Nizamayadi. 1 buah tas warna coklat sebagai tempat menyimpan 1 paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu milik sdra. Harddi Dinata. 1 bungkus kotak rokok era sebagai tempat menyimpan plastik bening berklip berukuran kecil, dan uang tunai sebanyak Rp 600.000 milik Harddi Dinata.
Kronologis
Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 21.05 Wib Personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu diwilayah kec. Sekayam di Dsn. Balai Karangan II, Ds. Balai Karangan, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau.
Selanjutnya tim tindak polsek sekayam meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H guna menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian atas petunjuk dan perintah Kapolsek Sakayam IPTU Junaifi, S.H tim tindak polsek sekayam mendatangi TKP di Dsn. Balai Karangan II, Ds. Balai Karangan, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau tepatnya dirumah kediaman milik sdra. RN
Sesampainya di TKP sekira jam 21.15 wib Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil mengamankan RN dan HD dirumah kediaman miliksdra. RN, selanjutnya tim tindak polsek sekayam memanggil Kawil dan warga setempat guna menyaksikan penggeledahan terhadap orang dan rumah, selanjutnya tim tindak polsek sekayam melakukan introgasi terhadap RN dan HD untuk menunjukan dimana letak penyimapanan narkotika tersebut.
Bahwa sekira jam 21.39 wib telah ditemukannya barang bukti berupa 1 paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di sebuah pengharum ruangan merk stella yang di tempel di dinding ruangan rumah diduga milik RN dan sekira jam 21.42 wib telah ditemukannya barang bukti berupa 1 paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu didiga milik HD yang disimpan di sebuah tas warna coklat milik NIS sehinga pada saat penggeledahan juga di temukannya barang bukti 1 bungkus kotak rokok era sebagai tempat menyimpan plastik bening berklip berukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp 600.000 diduga milik sdra. HD
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. (*Saepul)
*Sumber : Humas Polsek Sekayam