Lagi, Wartawan di NTT Babak Belur Dikeroyok OTK, Dimana Kebebasan Pers?

0
52
Ilustrasi/Net

PERISTIWA | NUSANTARA

“Aksi kriminal yang dilakukan enam pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi terhadap kekebasan pers di NTT,”

Lapan6OnlineNTT | Kupang : Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI,red) sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur mengecam adanya aksi pengeroyokan terhadap wartawan Fabianus Latuan, pada Selasa (26/04/2022).

Dalam dalam pernyataan sikap DPW SMSI NTT yang ditandatangani Wakil Ketua Bidang Organisai DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Joseph K Diaz bahwa Kekerasan fisik terhadap wartawan Fabianus Latuan setelah mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamor di Kupang merupakan bentuk tindakan teror yang mengancam terhadap kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

SMSI NTT menyebutkan aksi kriminal yang dilakukan enam pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi terhadap kekebasan pers di NTT.

Hal ini menunjukkan pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 telah diabaikan dan dilanggar oleh para pelaku pengeroyokan.

Untuk itu DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap:
Pertama SMI NTT mengutuk terhadap aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan mengancam para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua SMSI NTT meminta aparat Kepolisian Polda NTT untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan yang dialami Fabianus Latuan.

Ketiga SMSI NTT mendesak Kepolisian NTT untuk menangkap para pelaku dan mengungkap apabila dalang dibalik terjadinya kasus pengeroyokan itu.

Keempat SMSI NTT menuntut agar para pelaku diproses secara hukum untuk menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima SMSI NTT menghimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers nomo 40 tahun 1999 demi terjaminnya hak publik mendapatkan informasi.

Seperti diisadur dari media lintasntt, bahwa wartawan media online SuaraFlobamor.com, Fabianus Latuan dianiaya sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) memakai cadar setelah mengikuti jumpa pers di Kantor PT Flobamora, Kupang, pada Selasa (26/4/2022).

Akibat penganiayaan itu, Faby mengalami luka bagian bibir dan wajah. Saat ini, Faby menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

Sementara itu, Komisaris PT Flobamor, Hadi A Djawas membenarkan pada Selasa siang, sekitar belasan wartawan dari 12 media mengikuti jumpa pers di kantor tersebut. Jumpa pers selesai dan para wartawan pulang dengan aman.

“Saya tidak tahu kejadian (pemukulan) karena ada di dalam ruangan,” kata Hadi Djawas disadur dari lintasntt, pada Selasa (26/4/2022).

Menurutnya, jumpa pers yang digelar PT Flobamor untuk memberikan penjelasan mengenai deviden Rp1,6 miliar yang diberitakan beberapa media tersebut.(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini