Lahan Sitaan 200 Ribu Hektar Milik PT Duta Palma Group Dititipkan Kejagung ke Kementerian BUMN

0
17
Jaksa Agung Burhanuddin (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kanan)/Foto : Ist.

HUKUM | NUSANTARA

“Diharapkan, nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT Duta Palma Group,”

Jakarta | Lapan6Online : Lahan seluas 200 ribu hektar yang disita dari PT Duta Palma Group terkait kasus korupsi, dititipkan pengelolaannya kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penyerahan penitipan pengelolaan itu diungkapkan Jaksa Agung Burhanuddin usai menerima kunjungan Menteri BUMN, Erick Thohir, di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, pada Selasa (18/02/2025).

Dalam pertemuan itu dibahas tindaklanjut hasil sitaan Kejaksaan terhadap lahan milik PT Duta Palma Group dengan luas sekitar 200.000 hektar.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik akan mengupayakan agar aset tersebut dapat dititipkan dan dikelola oleh Kementerian BUMN, sehingga aset tersebut dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas aset.

“Diharapkan, nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT Duta Palma Group,” ujar Jaksa Agung.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN terus menjaga koordinasi dengan Kejaksaan terkait kebijakan yang selama ini telah berjalan baik.

Contohnya terkait penanganan perkara PT Garuda Indonesia yang difokuskan dalam recovery asset.

“Sesuai dengan visi Pemerintah dan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tetapi aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi,” imbuh Menteri BUMN.

Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa penitipan aset lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN dikarenakan perkara tersebut masih berjalan dan belum melahirkan putusan final, sehingga pengelolaannya perlu diserahkan kepada Kementerian BUMN selaku institusi yang dapat mengelola sesuai tugas dan fungsi mengelola aset negara.

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Menteri BUMN, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)