Jakarta, Lapan6online.com : Dua organisasi mahasiswa atas nama Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) dan Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) meminta agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menindaklanjuti kasus sengketa bisnis antara PT Panca Amara Utama (PT. PAU) dengan PT Rekayasa Industri (PT. Rekind).
PT Rekayasa Industri (Rekind) salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari PT Pupuk Indonesia dalam program Banggai Ammonia Plant, pada proyek pembangunan pabrik amoniak banggai di kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.
Presidum JPMI, Guruh Purnama mengatakan, pihaknya sudah melaporkan persoalan sengketa bisnis antara PT PAU dengan PT Rekind yang sebelumnya sudah ditangani Polda Metro Jaya dan Bareskrim namun terhenti itu ke Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami sudah melayangkan laporan ke Kompolnas, laporan itu kami berikan ke Kompolnas pada hari Senin, 29 Juni kemarin. Dalam hal ini kami melihat kasus ini terhenti. Dalam laporan itu, kami meminta kepada Kompolnas dan Bareskrim Polri segera turun tangan. Karena ini adalah persoalan negara dengan swasta. PT PAU itu swasta, dan Rekind ini punya negara. Jangan sampai negara kalah dengan swasta.” Kata Guruh, Kamis (02/07) saat di konfirmasi Jurnalis perihal laporan tersebut.
Awal Sengketa Bisnis
Informasi, sengketa bisnis antara PT PAU dan PT Rekind milik BUMN tersebut, terjadi pada tahun 2018 saat pengerjaan proyek pembangunan pabrik dalam program Banggai Amonnia Plant sudah selesai. Adapun kedudukan PT PAU adalah anak perusahaan dari PT Surya Esa Perkasa TBK.
Berdasarkan data laporan keuangan triwulan III tahun 2019 lalu, Direktur Utama PT Surya Esa Perkasa TBK adalah Garibaldi Thohir (Boy Thohir), kakak kandung Erik Thohir yang saat ini menjabat sebagai Menteri BUMN. Adapun nilai kontrak proyek pembangunan pabrik dalam program Banggai Ammonia Plant di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan itu sebesar US$ 500 juta atau setara Rp 6,8 triliun.
Sementara itu, berdasarkan data laporan keuangan PT Rekayasa Industri, laporan keuangan PT Rekayasa Industri tersebut, di konsolidasikan dengan PT Pupuk Indonesia, salah satu Induk Perusahaan (Holding) Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Pertanyakan Penghentian Kasus?
Senada, Ketua Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI), Entis Sumantri saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, laporan yang diberikan ke Kompolnas terkait sengketa bisnis, harus dilihat dari banyak sisi.
“Bila kita melihat alur dari sengketa bisnis antara perusahaan swasta dan perusahaan BUMN ini, sangat jelas. Ketika penanganan kasus itu terhenti, menjadi pertanyaan besar, kenapa Kepolisian menghentikan kasus itu, kan begitu.” kata Entis.
“Saya melihat posisi hari ini, negara kalah dengan swasta. Justru dengan kami melayangkan laporan lagi ke Kompolnas, itu adalah dukungan yang kami berikan pada negara. Kami percaya dan kami yakin, Polri dalam hal ini bisa profesional dan Polri punya integritas. Kami meminta agar, negara jangan kalah.” Kata Entis.
Seperti diketahui, Program Bangga Ammonia Plant saat ‘Ground Breaking’ diresmikan pada tanggal 2 Agustus tahun 2015 lalu, dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi.
Diduga Menolak Sisa Pembayaran
Namun, pada saat proyek tersebut selesai dibangun PT PAU dan PT Rekind, anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa yang saat itu Direkturnya adalah Garibaldi Thohir (Boy Thohir) kakak kandung Erik Thohir yang saat ini menjabat sebagai Menteri BUMN itu, diduga menolak memberikan sisa pembayaran hasil proyek pembangunan pabrik itu kepada PT Rekind.
Selain itu, dugaan lainnya, PT PAU juga menahan untuk mengembalikan ‘Retention Money’ dengan dalih adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek pembangunan pabrik, dalam program Banggai Ammonia Plant, di kabupaten Luwu Sulawesi Selatan. Selain itu, PT PAU juga meminta agar PT Rekind yang merupakan anak perusahaan BUMN itu, agar membayar uang penalti kepada PT PAU terkait proyek pembangunan pabrik tersebut.
Namun demikian, anak perusahaan BUMN dari PT Pupuk Indonesia itu, menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan persoalan sengketa bisnis antara PT PAU dan PT Rekind ke Polda Metro Jaya bernomor TBL/2705/V/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 2 Mei 2019 dan Bareskrim Mabes Polri seperti tercatat dalam surat bernomor 192/10000-LT/06/2019 tertanggal 11 Juni 2019, agar di buatkan Berita Acara Perkara (BAP).
Pengadilan Internasional Singapura
Sementara PT PAU, anak Perusahaan PT Surya Esa Perkasa itu, mendaftarkan laporan sengketa bisnis tersebut ke Pengadilan Internasional Singapore agar di sidangkan di sana.
Mengacu pada PP No 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintahan, dalam Pasal 40 disebutkan bahwa, “kerjasama investasi merupakan perjanjian antara dua (2) pihak atau lebih yang masing-masing pihak sepakat, untuk melakukan investasi non permanen”. Begitu juga dalam pasal 11 “Pengelolaan/penataan usaha investasi pemerintah meliputi penguatan regulasi, supervisi dan operasional”.
Sengketa bisnis yang terjadi antara dua perusahaan itu, Sambung Entis, seharusnya tidak harus disidangkan di pengadilan Internasional.
“Sengketa bisnis itu seharusnya tidak dibawa ke pengadilan Internasional. Memang di Indonesia gak ada pengadilan. Kecuali di Indonesia tidak ada pengadilan, itu mungkin bisa saja. Negara ini punya pengadilan tinggi,” tandasnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait maupun dari pihak Boy Thohir menyoal pelaporan kasus ke Kompolnas ini.
(Haji Merah/RedLapan6online)