Lapor Pak Bupati Lampung Utara! Masyarakat Desa Kedaton Minta Copot Jabatan Kades Kedaton

0
29
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90

PERISTIWA | POLITIK

”Masyarakat sudah merasa jenuh, meminta tim Irbansus dalam pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dalam pengelolaan keuangan yang termuat dalam APBDes sesuai tahun anggaran, agar dapat lebih jeli, sebab oknum Kades Kedaton HM bukan kaleng-kaleng,”

Kota Bumi | Lampung Utara | Lapan6Online : Beberapa perwakilan masyarakat dari Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara mendatangi Irbansus Inspektorat Lampung Utara, pada Jum’at (07/3/2025).

Kedatangan perwakilan masyarakat Desa Kedaton tersebut di dampingi oleh Mintaria Gunadi sebagai Ketua DPC LP3K-RI (Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) Lampung Utara.

Kepada awak media, Mintaria Gunadi mengatakan bahwa,”Kami bersama perwakilan warga masyarakat Desa Kedaton ini ingin membeberkan fakta persoalan dugaan ”Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan” HM oknum Kepala Desa Kedaton di duga menyunat ”Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2022 – 2024”, “ jelas Gunadi.

Pada kesempatan tersebut beberapa orang masyarakat dari perwakilan Desa Kedaton menyampaikan kelakuannya oknum Kepala Desa semasa dirinya menjabat.

Lebih lanjut Gunadi menjelaskan,”Masyarakat sudah merasa jenuh, meminta tim Irbansus dalam pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dalam pengelolaan keuangan yang termuat dalam APBDes sesuai tahun anggaran, agar dapat lebih jeli, sebab oknum Kades Kedaton HM bukan kaleng-kaleng,” jelasnya.

Ia menambahkan,”Jangankan uang negara, uang masyarakat Pajak Bumi Bangunan (PBB) berani di bajak oleh si – oknum Kepala Desa Kedaton guna kepentingan pribadinya si oknum Kades ,” tegasnya.

“Kemudian dari perwakilan masyarakat juga meminta Bupati Lampung Utara agar dapat mencopot jabatannya oknum Kepala Desa Kedaton,” pintanya perwakilan masyarakat yang dalam acara tersebut.

Untuk di ketahui secara publik Tim Irbansus Inspektorat Lampung Utara mulai tanggal 5 Maret 2025 sudah melakukan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban sumber dana yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja ( APB ) Desa Kedaton tersebut dari tahun anggaran 2022-2024.

Sementara itu, Ridho, Irbansus Inspektorat Lampung Utara, menerangkan bahwa,”Dari laporan pengaduan masyarakat melalui DPC LP3K-RI Lampung Utara terkait permasalahan Desa Kedaton pada saat ini sedang berproses,” tegas Ridho.

Pada kesempatan tersebut Ridho meminta,”Kami minta masyarakat Desa Kedaton dapat bersabar, kita butuh waktu di dalam pemeriksaan terhadap persoalan apa yang di sampaikan masyarakat, yakinkan kepada kami tidak akan ada yang bisa intervensi di dalam pemeriksaan kami, terhadap Kepala Desa Kedaton,” jelasnya.

Ridho juga berharap masyarakat membuat pernyataan secara tertulis apa saja yang di jadikan permasalahan baik itu fisik maupun nonfisik. ”Agar kami dapat menyimpulkan berapa besar kerugian Negara,” pintanya.

Ia menambahkan,“Namun sipat nya inspektorat pengawasan dan pembinaan, tentu kami akan memberi tenggang waktu kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan semua permasalahan terlebih dahulu dalam waktu tertentu. Tetapi hal ini tergantung juga dengan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, ” karena laporan ini masuk juga di Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” tambah Ridho.

Sebagai catatan HM Kepala Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah tersebut sudah menjadi atensi publik wajib di copot dan di penjarakan. (*Tim/Red)