NEWS | POLITIK
“Pejabat Publik seharusnya GerCep (gerak cepat) terkait pelayanan kepada warganya. Namun ini masih saja ada pejabat public yang terkesan ogah-ogahan memberikan layanan kepada warganya,”
Majene | SULBAR | Lapan6Online : Entah ada apa sebenarnya, Lurah Rangas ini, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi sudah beberapa hari bahkan sebelum bulan ramadhan 1446 H ini Lurah Rangas tidak pernah ngantor?
Pada Kamis, (6/03/2025) redaksi Lapan6Online mencoba konfirmasi melalui telpon dan pesan singkat, namun tidak ada respon apapun dari Lurah Rangas, AAH yang berkantor di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Sehingga terkesan tidak serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lurah.
Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public, bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil. Bahkan setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan. Sehingga, proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Sehingga tujuan Undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
Atas tindakan Lurah AAH ini jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, karena terkesan mengabaikan tugas serta tanggungjawabnya sebagai pejabat publik.

Seperti yang dialami oleh RA warga Rangas kepada redaksi Lapan6Online yang membawa proposal untuk di tandatangani sudah bolak-balik ke Kantor Kelurahan harus pulang dan menunggu entah berapa hari lagi, padahal masih banyak proses yang perlu dikerjakan.
“Tanda tangan camat, tandatangan KUA, antar ke kantor yang ditujukan itu butuh waktu dan bisa bisa menunggu beberapa hari baru selesai. Tapi Pak Lurahnya justeru tidak tampak batang hidungnya,” katanya.
Sementara itu, LP3K-RI Wilayah Sulbar yang juga butuh domisili Kantor sebagai persyaratan terdaftar ke Kesbangpol juga harus menunggu waktu yang cukup lama. “Harapan serta masukan kami agar pemerintah, khususnya Pak Bupati yang baru saja dilantik agar dapat menempatkan pejabat yang mampu mengemban tugas amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. Selain itu, harus bisa menjaga citra nama baik Majene, dan menjalankan tugas sesuai tupoksinya,” tegas Hasri, Ketua DPD LP3K-RI Sulawesi Barat.
Ia menambahkan,”Kami mengajukan surat Domisili tertanggal 24 Februari 2025 hingga 6 Maret 2025 belum di tandatangani. Justeru yang bersangkutan tidak ada dikantor, entah sibuk apa beliau,” pungkasnya. (*BM)