Lapor Pak Bupati Melawi ! Mobil Dinas Pemda Melawi No Pol KB 27 J, Terabas Pembatas Jalan?

0
161
Mobil Dinas Pemerintah Daerah Melawi dengan Plat KB 27 J hampir membahayakan penggunaan jalan, di depan Aming Kopi Melawi/Foto2 : Yulizar
“Kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan di dalam kota. Bisa saja keluar kota, tapi harus dapat izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,”

Melawi l KALBAR l Lapan6Online : Mobil Dinas Pemerintah Daerah Melawi dengan Plat KB 27 J hampir membahayakan penggunaan jalan, di depan Aming Kopi Melawi, pada Jumat (30/06/2023).

Melihat kejadian tersebut awak media mengejar mobil tersebut yang masuk ke jalan Gg sempit lari dari kejaran Awak Media.

Tanaman jalur pembatas tampak berserakan, akibat diterabas mobil dinas Pemda Melawi No Pol KB 27 J, entah pengemudi ngantuk kurang ngopi atau memang uji coba trek-trekan? Entahlah….hanya Tuhan yang tahu.Foto2: Yulizar

Saat di konfirmasi, sopir mobil tersebut mengatakan,”Gas mobil rusak tidak mau kembali akibatnya dia melawan jalur dan melanggar Barer atau pembatas jalan yang menyebabkan rusaknya bunga di pembatas jalan, tepatnya berada di depan aming kopi Melawi,” terang Sopir tersebut.

Atas kejadian tersebut, Denny Sekjen IWO Kalbar mengatakan bahwa,”Seharusnya mobil Dinas itu diperuntukkan untuk keperluan Dinas. Jika mobil tersebut rusak seharusnya tidak dipergunakan,”ini sangat membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya Via Whatsapp.

Ia menambahkan bahwa,”Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor,” tambahnya.

Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam.

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan di dalam kota. Bisa saja keluar kota, tapi harus dapat izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, maka ia bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas, harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

Jadi, penggunaan kendaraan dinas itu nggak sembarangan, baik mobil maupun motor tidak bisa dipakai oleh siapapun, baik itu keluarga, teman, dan lainnya. Kecuali ASN/Pejabat pemerintah yang bersangkutan”.

Dengan adanya kejadian ini semoga mobil Dinas tidak dipergunakan sembarangan orang. (*YULIZAR)

*Sumber : Supardi Doi