Lapor Pak Erick & Ahok ! Diduga Ada Mafia BBM di SPBU Mukok No. 64.785.11 Sanggau

0
7
SPBU 64.785.11 yang disinyalir melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan drum, ada sekitar 14 drum yang dimuat dalam truk tersebut

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Dilokasi tersebut melihat sudah jelas, peraturan dari Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite dengan menggunakan jeriken apalagi drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer namun sayang nya peraturan pertamina tersebut tidak dipatuhi oleh pengusaha SPBU,”

Lapan6OnlineKALBAR l Sanggau : Tidak ada kata akhir dengan bermacam cara, didunia usaha perminyakan untuk meraup keuntungan sebesar besarnya yang mungkin dugaan ini dijalani oleh SPBU Mukok No.64.785.11 Sanggau, Kalimantan Barat.

Berdasarkan pantauan redaksi Lapan6online.com dilapangan, secara kasat mata melihat disini ada dugaan melayani penyaluran dalam pembelian Pertalite dengan banyaknya Drum yang dilakukan oleh pengusaha SPBU tersebut melalui anak buahnya.

Selain itu, dilokasi tersebut melihat sudah jelas, peraturan dari Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite dengan menggunakan jeriken apalagi drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer namun sayang nya peraturan pertamina tersebut tidak dipatuhi oleh pengusaha SPBU.

Kesempatan ini patut diduga ada pembiaran oleh SPBU dan mungkin ada dugan pengusaha SPBU tersebut mencari kesempatan untuk mendapatkam keuntungan yang lebih besar.

Dilansir dari laman Media Online Soeara Keadilan News mengatakan bahwa, untuk penyaluran bahan bakar penugasan (JBKP) Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang telah ditetapkan, keputusan ini mengacu pada Kepmen ESDM No. 37 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang memaparkan adanya perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.

Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP yang didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali secara eceran.

Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU. Aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13 Tahun 2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Namun sangat disayangkan, masih ada juga pihak SPBU yang tidak mematuhi peraturan tersebut, hal ini berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Jumat (24/3/2023) di SPBU 64.785.11 yang disinyalir melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan drum, ada sekitar 14 drum yang dimuat dalam truk tersebut.

Untuk lebih jelasnya, awak media mencoba menemui pihak SPBU guna mengkonfirmasi terkait pengisian BBM jenis Pertalite ke Drum tersebut.

“Mereka punya izin untuk BUMdes,” ungkap pihak SPBU 64.785.11 tersebut pada awak media.

“Kalau pengantrinya punya izin bang, ada rekomendasinya bang,” tambahnya.

Sementara itu, ditemui ditempat berbeda Akbar Ramang, SH selaku pengurus Pusat Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPMI,red) tidak membenarkan pihak SPBU 64.785.11 menjual BBM dengan menggunakan Drum, “Kalaupun mempunyai izin atau rekomendasi itu ada kuota yang sudah ditetapkan, tidak boleh melebihi dari kuota tersebut apalagi dengan pengisian BBM jenis Pertalite sampai 14 Drum, itukan sudah melebihi kuota yang sudah ditetapkan,” ungkapnya pada media ini.

“Oleh karena itu, saya berharap pihak Pertamina memberikan sanksi yang tegas bagi SPBU 64.785.11 yang tidak taat pada aturan, hal ini berdasarkan UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak
dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan,” tutupnya. (*YULIZAR/TIM)