Lapor Pak Kapolda Kalbar! Tersangka Herman Kalah Praperadilan Namun Dirinya, Masih Bebas Berkeliaran?

0
78
H.Herman Alias Bakmi Haji Aman/Foto : Ist.

HUKUM | NUSANTARA

“Tersangka masih berkeliaran bebas. Ia mendesak Kapolres Singkawang untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penangkapan atau, jika perlu, segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),”

Singkawang l KALBAR l Lapan6Online : Sangat mirisnya. Praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Singkawang tersangka Herman masih berkeliaran menghirup udara bebas.

Hal ini perlu dipertanyakan pada pihak penegakan hukum.Kenapa seorang pelaku seksual anak dibawah umur tersebut belum ditahan juga ?.

Kesempatan ini Roby Sanjaya, SH, Kuasa Hukum korban dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut,mendesak Polres Singkawang untuk segera menangkap tersangka Herman.

Desakan kuasa hukun korban ini semakin kuat,setelah Pengadilan Negeri Singkawang pada 21 Oktober 2024 menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka yang mempertegas bahwa proses hukum harus berlanjut, pada Jumat (1/11/2024)

Penolakan gugatan praperadilan ini menegaskan bahwa,hukum harus ditegakkan.Tersangka menghadapi ancaman pidana di atas 5 tahun.

“Kami khawatir ia akan melarikan diri atau merusak barang bukti,” kata Roby Sanjaya.

Selama ini tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Beberapa kali ia mangkir saat dipanggil dan menghilang ketika dijemput,”ujar Roby

Roby menegaskan bahwa hingga saat ini, sudah 12 hari sejak putusan praperadilan, tersangka masih berkeliaran bebas. Ia mendesak Kapolres Singkawang untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penangkapan atau, jika perlu, segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hal ini penting agar proses hukum tidak terhambat dan tersangka tidak terus bebas berkeliaran,” tambahnya.

Selain itu, Roby menegaskan rencana diri nya akan mendatangi DPRD Kota Singkawang guna meminta agar ,tersangka cabul itu tidak lagi menerima gaji.

“Kami tidak ingin uang rakyat digunakan untuk membiayai seseorang yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur,” tegas Roby.

Kuasa hukum korban berharap segera ada tindakan lebih cepat dari pihak kepolisian serta lembaga terkait untuk menegakkan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Untuk Informasi lebih lanjut. Silakan hubungi Roby Sanjaya, SH selaku kuasa hukum korban, dengan Nomor 081345373713. (*YULIZAR/Red)