HUKUM | PERISTIWA
“Patut dipertanyakan dasar operasional galian C nya itu apa ?.Apa mungkin Kapuas Tengah mendapat layanan bebas izin galian C ?, sedang wilayah Kabupaten di NKRI berlaku hukum Nasional ?,”
Kapuas Tengah | KALTENG | Lapan6Online : Kendala utama wilayah Kapuas Tengah selain medan yang cukup berat juga jaringan cukup lemah,sinyal telekomsel yang cukup bagus, tapi sayang pada saat awak media Lapan6Online tidak menggunakan kartu tersebut.
Hasilnya doc foto lokasi galian C tidak jelas titik kordinatnya, dan tampilan gambar foto foto lokasi galian C juga kurang jelas.
Akan tetapi, yang pasti pada Selasa (15 Oktober 2024) tim Gabungan LP3K-RI dan Media Lapan6 Group Kalimantan Tengah berkunjung ke Kantor Kecamatan Timpa bertemu dengan Camatnya, kemudian ke Kantor Kecamatan Pujon bertemu dengan 2 orang Staf Kecamatan yang menerima awak redaksi dengan cukup baik dan ramah.
Pada kedua Kecamatan tersebut, awak media Lapan6 Group mendapatkan penjelasan bahwa pihak Kecamatan tidak pernah:
1.Memberikan rekomomondasi izin galian C satupun
2.Tidak pernah menerima restribusi galian C karena aktifitasnya berjalan sendiri tanpa rekomendasi pihak Kecamatan
Hal ini tentu mengejutkan Tim awak Media Lapan6 Group, koq bisa galian C operasi tetapi rekomendasi izin dari Kecamatan tidak ada, lalu operasi galian C nya dengan dasar apa ?
Dari sini patut dipertanyakan dasar operasional galian C nya itu apa ?.Apa mungkin Kapuas Tengah mendapat layanan bebas izin galian C ?, sedang wilayah Kabupaten di NKRI berlaku hukum Nasional ?, rasanya mustahil demikian.
Alasan klasik, karena dorongan kebutuhan warga masyarakat, dengan arti sederhana lantaran desakan kebutuhan keseharian, itu mungkin, tapi tetap harus taat aturan hukum, negara ini ada aturan hukumnya, bukan Negara Kekuasaan tapi Recht Staat, Negara Hukum termasuk aktifitas galian C ada aturan Hukumnya agar lingkungan tidak menjadi rusak.
Jangan Abaikan Keselamatan Lingkungan Hidup
Dasar pokok UU No 32/2009,dimana aktifitas yang mengolah Sumber Daya Alam dan berisiko, wajib adanya izin lingkungan,setidaknya UPL/UKL tidak dibolehkan ada aktifitas usaha berdasar Sumber Daya Alam tanpa izin lingkungan.
Pelanggaran akan dasar izin lingkungan bisa berakibat fatal dan bisa terkena sanksi hukum :
1.Administrasi
2.Perdata
3.Pidana
Tergantung bentuk pelanggaran yang terjadi,yang pasti hancurnya lingkungan hidup akibat operasi produksi tanpa kerangka yang jelas.
Lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan akibat galian C illegal ?.
Tentu semua elemen masyarakat dan Negara, beratnya jika kemudian terjadi bencana alam, debet air hujan cukup besar, wilayah Kapuas Tengah dijamin terkena Banjir cukup besar, sampai sampai Kantor Polsek Pujon terendam separuh Kantor.
Demikian diakui anggota saat Tim awak media Lapan6 Group menyempatkan kunjungan ke Kantor tersebut. Belum kah itu menjadi pelajaran ?
“Kerusakan didaratan dan dilautan akibat buah tangan manusia, tidaklah kamu berfikir, tidaklah kamu berakal ?”, tukas redaksi salah satu Kitab Suci, demikian. (*27/10/24 Red/Tim Lapan6 Kalteng)