“Sampai sekarang sudah kurang lebih 5 bulan pelaku juga belum ditahan.
Padahal dalam undang-undang perlindungan anak tersebut bahwasanya, ancamannya minimal 15 tahun di atas 5 tahun untuk kepentingan penyidik haruslah di lakukan penahanan,”
Jakarta | Lapan6Online : Lagi lagi kasus pencabulan terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Kali ini kasus pencabulan tersebut terungkap saat ayah korban AA mengeluhkan adanya tidak pidana diduga pencabulan yang menimpa putri nya sebut aja Bunga pada saat liputan acara sebuah partai di bilangan Bogor, pada Jum’at (01/09/2023) kemarin.
Hal ini terungkap sebut aja Bunga 15 tahun menelpon ayah kandungnya (AA) 45 tahun minta dijemput karena tidak mau lagi tinggal dengan ibu kandungnya dan ayah tirinya. Hal ini disampaikan oleh curhatan orangtua korban A yang mengeluhkan tindakan bejat bapak tirinya yang di duga mencabuli anak nya dan lambannya pihak kepolisian Polres Jakarta Timur Unit PPA yang menangani perkara ini.
Lalu setelah dijemput dan sesampainya di rumah, korban menceritakan aksi bejat Ayah tirinya (GN) usia 40 tahun kepada ibu sambungnya.Dia menceritakan kalau dia (ayah tirinya) sudah mencabulinya sejak kelas 6 SD atau sejak usia 12 tahun sampai kelas 3 SMP.
Mendengar cerita aksi bejat pelaku tersebut ayah kandung korban menunjuk pengacara, Muhammad Ari Pratomo SH dan melaporkan tindakan Ayah tirinya tersebut ke Mapolres Jakarta Timur dengan Nomor LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.tanggal 16 Mei 2023.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp pengacara korban membenarkan hal tersebut, menurut Muhammad Ari Pratomo SH kasus tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan, penyelidikan sudah berjalan, sudah dilakukan visum dan bimbingan psikolog konseling dan hasilnya pun sudah keluar dan saksi-saksi juga sudah diperiksa semua.
“Sampai sekarang sudah kurang lebih 5 bulan pelaku juga belum ditahan.
Padahal dalam undang-undang perlindungan anak tersebut bahwasanya, ancamannya minimal 15 tahun di atas 5 tahun untuk kepentingan penyidik haruslah di lakukan penahanan “. kata Ari
Dalam hal ini Ari saat dikonfirmasi menyatakan seharusnya polisi tetap menjaga kepercayaan masyarakat menambahkan.
“Dengan cara seperti ini atau lamanya penahanan yang dilakukan oleh pelaku justru khawatir memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.” Ujar Ari.
Sampai saat ini pihak Unit PPA Polres Jakarta Timur yang menangani belum bisa di Konfimasi awak media.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kejahatan kesusilaan secara umum merupakan perbuatan atau tindakan melanggar kesusilaan atau immoral yang sengaja merusak kesopanan di muka umum atau orang lain tidak atas kemauan si korban, tetapi dengan paksaan dan melalui ancaman kekerasan. Pedofilia merupakan suatu bentuk patologi sosial.
Pedofilia menjadi ancaman yang nyata atau potensial terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian pedofilia dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek material-spiritual. Kasus tindak pidana pedofilia, yang juga merusak norma kesopanan, melanggar kesusilaan karena adanya kepuasan ketika melakukan hubungan seksual dengan anak-anak. Walaupun Undang-Undang sudah mengatur tentang tindak pidana tersebut, yakni dengan menggunakan Pasal 290 KUHP dan UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam realitanya, ternyata pasal-pasal tersebut sangat lemah, karena ternyata tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan bagi orang lain,
sehingga kasus ini masih sangat marak dan mengancam anak-anak.
Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia terhadap Anak.
Berikut ini meliputi pengaturan tindak pidana pedofilia yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual pada anak termasuk para pedofilia di Indonesia berdasarkan Hukum Pidana Indonesia:
a. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1) Pasal 29 KUHP
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaam, dendam pidana penjara paling lama Sembilan tahun”.
2) Pasal 290 ayat (2) KUHP
“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatuhnya harus diduganya bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa yang bersangkutan belum masanya untuk dikawini.”
3) Pasal 290 ayat (3) KUHP
“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: “Barang siapa membujuk (menggoda) seseorang yang diketahuinya atau patut harus disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup lima belas tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum mampu dikawini, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang
lain.”
4) Pasal 292 KUHP
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.”
5) Pasal 293 ayat (1) KUHP
“Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, dengan menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan dia, padahal belum cukup umurnya atau selayaknya diduganya belum
cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
6) Pasal 294 ayat (1) KUHP
“Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak dibawah pengawasannya yang belum dewasa, yang pemeliharanya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepada ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
b. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan: “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
1) Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
2) Pelibatan dalam sengketa bersenjata;
3) Pelibatan dalam kerusuhan sosial;
4) Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
5) Pelibatan dalam peperangan; dan
6) Kejahatan seksual.
Pasal 82 :
1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*Rls/Haris S/Red)