HUKUM | PERISTIWA
”Perlu dan pentingnya pemahaman hukum disampaikan oleh aparat penegak hukum terutama Polsek setempat agar apa yang disampaikan dan dilakukan oleh Aponsius selaku kepala desa tersebut tidak mengangkangi hukum, “
Sintang | KALBAR | Lapan6Online : Bukit Rengas bagian Moran, merupakan wilayah Hutan Lindung di kabupaten Sintang, Kalimantan Barat diduga sudah cukup lama dengan sengaja adanya pembiaran dari pemerintahan desa setempat dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) terhadap kegiatan ilegal yakni Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI dilokasi tersebut hanya untuk mendapat upeti dan memperkaya diri sendiri.
Hal ini terungkap dengan adanya pernyataan dari Aponsius Kepala Desa Kemantan, yang dilansir salah satu media online dengan mengatakan, Pengelolaan sumber daya alam desa adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga dan merawat sumber daya alam yang ada di desa , agar tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
Sumber daya alam yang ada di desa meliputi, Tanah, Air, Hutan, Sungai dan segala macam jenis sumber daya alam yang ada di Desa Kemantan.
Dengan adanya keterangan seperti itu dari Aponsius kepala desa Kementan ,tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi .
Karena pengelolaan nya jika sumber daya alam desa tidak di kelola dengan baik maka akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat desa seperti hal nya yang terjadi saat ini sebagian lokasi dibiarkan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa ijin ( PETI ).
Hal ini tentunya mengakibatkan rusak nya lingkungan dengan mengali Bukit Renggas bagian Moran untuk di ambil emasnya sampai situasi bukit nampak sebagian sudah terjadi adanya longsor dan habis segala kayu di tebang apa lagi bukit Renggas bagian Moran di nyatakan merupakan Hutan Lindung yang seharusnya dilindungi.
Hutan lindung adalah area hutan yang dilindungi oleh pemerintah atau lembaga konservasi dengan tujuan untuk menjaga keaneka ragaman hayati, ekosistem, serta melindungi lingkungan dari berbagai ancaman seperti penebangan liar, perburuan ilegal, dan aktivitas manusia yang dapat merusak ekosistem hutan,.
Saat ini malah di rusak oleh Pertambangan emas tanpa ijin secara Liar.
Bahkan di Daerah Nanga Sepauk Sering terjadi banjir di saat hujan turun, kerena bukit sudah di gali sehingga air hujan turun bukan lagi menyerap kedalam tanah melainkan langsung mengalir ke sungai sepauk.
Menurut Informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun media, Aponsius Kades Kemantan juga Sudah jarang ngantor serta tidak sejalan dengan Perangkat Desa Kemantan.
Termasuk pengelolaan keuangan Dana Desa Kemantan terindikasi menyalahi aturan, Bendahara Desa hanya nama tetapi yang pegang uang orang lain
Diminta Aparat Penegak Hukum baik kepolisian dan kejalsaan segera menangani kasus perusakan hutan lindung di Bukit Renggas bagian Moran, di kecamatan Sepauk kabupaten Sintang – Kalimantan Barat .
Jangan seperti ada pembiaran seolah – olah pihak Kepolisian Resort Sintang tidak mengetahui dan tutup mata, atas kerusakan alam di Hutan Lindung Bukit Renggas.
Terkait hal tersebut, Yayat Darmawi Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ( TINDAK ), Kalbar Indonesia ,ikut menyoroti mengenai adanya kegiatan tambang illegal di Hutan Lindung di Wilayah Desa Kemantan kecamatan Sepauk kabupaten Sintang yang diduga dilegalkan oleh Kadesnya .
Yayat menjelaskan bahwa,”Perlu dan pentingnya pemahaman hukum disampaikan oleh aparat penegak hukum terutama Polsek setempat agar apa yang disampaikan dan dilakukan oleh Aponsius selaku kepala desa tersebut tidak mengangkangi hukum, “ kata yayat.
Perbuatan kades tersebut nyata – nyata berpotensi melanggar pasal 55 dan 56 KUHP Pidana termasuk melakukan kejahatan lingkungan serta kejahatan pertambangan Illegal sehingga perbuatan kades tersebut tidak bisa lagi dimaklumi dan Mesti secepatnya aparat kepolisian melakukan penangkapan dan memanggil secara paksa kades tersebut untuk diproses secara hukum.
“Karena atas kewenangannya yang patut diduga telah mengizinkan dan melakukan pembiaran serta melindungi para pelaku kejahatan illegal tambang, yang mana akibat dari perbuatan negatifnya dalam melindungi pelaku kejahatan tersebut juga mengakibatkan rusaknya alam dan lingkungan di wilayah Hutan Lindung, maka kejahatan ini mestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum pinta yayat.
Aponsius Kades Kementan , sampai berita di publis belum dapat diminta keterangan dan komfirmasi nya ,mengenai adanya kegiatan ilegal di hutan lindung Bukit Rengas. (*Wan Dalys/SPL)
*Sumber : infokalbar.com