Lapor Pak Kapolri! FWJI : Mafia BBM Bersubsidi di Back Up Oknum Aparat Gentayangan di Sekitar Tegal Alur, Kamal – Jakarta Barat

0
5
Ada sebuah mobil box engkel berplat nopol B 9001 IT diduga sebagai alat pengepul pembelian BBM bersubsidi berjenis Bio Solar bergerak hilir mudik di sebuah SPBU SPBU 34.118.02 sekitar Tegar Alur, jalan Raya Kamal, Jakarta Barat, pada Senin dini hari sekitar pukul 01. 00 hingga 04.00 WIB/Foto : Ist.
“Saya meminta kepada bapak Kapolri Listyo A Sigit untuk lebih tegas lagi dengan jajarannya, adanya dugaan oknum – oknum penegak hukum sebagai pemback up para Mafia BBM bersubsidi,”

Jakarta | Lapan6Online : Seperti tak ada jeranya, pemain BBM bersubsidi bukan semakin berkurang malah semakin merajalela.

Hal ini terungkap berdasarkan fakta dilapangan saat awak media melakukan investigasi dibeberapa SPBU seputaran Jabodetabek sepekan ini.

Semisal yang terjadi didaerah Jakarta Barat. Ada sebuah mobil box engkel berplat nopol B 9001 IT diduga sebagai alat pengepul pembelian BBM bersubsidi berjenis Bio Solar bergerak hilir mudik di sebuah SPBU SPBU 34.118.02 sekitar Tegar Alur, jalan Raya Kamal, Jakarta Barat, pada Senin dini hari sekitar pukul 01. 00 hingga 04.00 WIB.

Dugaan kuat armada tersebut membeli Bio Solar tanpa memakai peraturan yang diterapkan oleh pemerintah, yakni harus menggunakan barcode dan dibatasi pembeliannya.

Kegiatan tersebut sangatlah merugikan pemerintah dan masyarakat. Bagaimana tidak, BBM yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat menengah kebawah, ini malah dirampok oleh sekelompok golongan untuk ditimbun dan dijual lagi ke industri dengan untung yang tentunya sangat menggiurkan, dengan kakulasi harga Solar Industri pada 01-14 Mei 2023 dengan biaya sebesar Rp 18.610/liter; Marine Fuel Oil sebesar Rp 18.700/liter serta High Speed Diesel sebesar Rp 21.500 untuk wilayah 1 dan 2 (Sumatera, Jawa, Bali, Madura dan Kalimantan) sedangkan untuk harga di wilayah 3 sebesar Rp 21.600 dan 21.750 per liternya untuk wilayah 4.

Walaupun kegiatan mereka melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar, sepertinya tidak membuat mereka takut, terbukti semakin maraknya ditemukan SPBU nakal bekerjasama dengan para mafia solar.

Hingga menjadi suatu tanda tanya dikalangan masyarakat, ada apa dengan penegak hukum kita? sehingga bisa kecolongan atau memang mereka sudah berkoordinasi dengan para oknum penegak hukum itu?.

Menyikapi fenomena ini, Bendahara Umum dari Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJ Indonesia) Tri wulansari sangat menyayangkan kelalaian dan lemahnya kontrol dari PH Migas dan penegak hukum yakni aparat kepolisian Republik Indonesia.

“Seharusnya dari Tim PH migas intens kontroling ke SPBU, bukan hanya sekedar menerima laporan baik dan seolah – olah tidak adanya masalah. Demikin juga dengan aparat penegak hukum kita, sesuai dengan himbauan Presiden dan juga Kapolri agar BBM bersubsidi kita kawal bersama – sama sehingga negara tidak merugi dan rakyat tidak sengsara, Saya meminta kepada bapak Kapolri Listyo A Sigit untuk lebih tegas lagi dengan jajarannya, adanya dugaan oknum – oknum penegak hukum sebagai pemback up para Mafia BBM bersubsidi. Cukup sudah kepolisian kita didera rasa malu dengan adanya kasus Freddy Sambo, Teddy Minahasa dan oknum – oknum polisi yang sudah mencoreng nama Institusi kepolisian kita, sama halnya, saya juga meminta kepada bapak Panglima TNI untuk turut bersikap tegas kepada anggota – anggotanya yang dengan sengaja melibatkan diri sebagai pelaku juga pemback up mafia tersebut, “kata Wulan dalam statemannya.

Sudah waktunya bangsa kita bangkit untuk bersih – bersih dari para perongrong dan perusak tatanan negara, bagaimana negara kita tidak terlibat hutang dan rakyat semakin sengsara apabila para mafia dan perampok hak – hak rakyat didiamkan!, dengan bertambahnya usia RI dibulan Agustus ini, saya berharap baik TNI, POLRI dan Pemerintah juga LSM, ormas dan Mahasiswa lebih berperan dan peka menyikapi persoalan ini, ” tutup Wulan. (*Beng/Red)