NEWS | PERISTIWA
“Terkait itu Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala, minimal satu kali setiap bulan. SP2HP berisi informasi tentang: Pokok perkara, Tindakan penyidikan dan hasilnya, Kendala yang dihadapi dalam penyidikan, Rencana tindakan selanjutnya,”
Kubu Raya l KALBAR l Lapan6Online : Dirunut perjalanan laporan dugaan kasus hak milik tanah sudah berjalan dua tahun. Namun belum berbuah hasil.
Dengan demikian, kasus Pemalsuan dan Penyerobotan Tanah hak Milik H.Abd Hakim seluas 6688 M2, oleh kelompok Abdullah dengan alamat Jalan Manunggal 51, Parit Komsasi, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat patut diduga ada ketidak beresan yang menangani kasus tanah ini.
Bayangkan saja. Sejak dilaporkan pada 30 Agustus 2022 di Polres Kubu Raya namun laporan tersebut sampai 2024 ini masih belum ada langkah konkerit dalam kepastian hukum yang jelas.
Apa lagi.Sedangkan laporan sudah ada alat bukti berupa Dokumen Autentik, saksi dari pelapor sudah cukup ditambah lagi berulang kali di konfirmasi terkait kasus tersebut namun patut diduga tidak adanya Progres yang jelas dalam penanganan kasus Mafia tanah ini. Jum’at, 25/10/2024.
Nurjali sebagai ahli waris menyampaikan kepada media ini,”Saya sangat terkesan heran karena dari Tahun 2022 kasus ini dilaporkan oleh kuasa pendamping Syamsuardi Koordinator FW & LSM Kalbar, saat itu ditangani Ipda Redak saat menjabat Kanit Reskrim, memang tidak ada progres dan kepastian hukum kepada pelapor, hanya memberi janji hingga perggantian Kanitreskrim Ipda Siswanto,” jelas nya.
Patut diduga, kasus ini sama saja tidak ada kejelasan sama sekali walaupun pernah ada surat Panggilan kepada para terlapor,“Selain itu bukti laporan dan SP2HP, sudah saya minta berulang kali kepada Kanitreskrim Ipda Redak, dan Penyidik Dedi Satria waktu itu, tapi tidak juga diberikan hanya di janjikan,” ujar Nurjali.
“Saya sudah berkali-kali mendatangi Polres Kubu Raya namun, tidak membuahkan hasil.Ditamlagi Syamsuardi, selaku pendamping dalam kasus ini audah beberapa kali mendatangi dan berkordinasi dengan para anggota kepolisian yang menangani kasus ini,mulai dari Ipda Redak, Putu, dan Kanitreskrim Ipda Siswanto semasa bertugas di Polres Kubu Raya,” imbuhnya.
Hingga ahirnya ada pemberitaan yang viral terkait tidak adanya progres Polres Kubu raya, barulah Penyidik Dedi Satria dan Kanitreskrim, Ipda Siswanto menghubungi saya untuk segera mengambil SP2HP.Setelah itu hilang kabar seperti apa kelanjutannya kasus ini.Semestinya SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasusnya.
Terkait itu Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala, minimal satu kali setiap bulan. SP2HP berisi informasi tentang: Pokok perkara, Tindakan penyidikan dan hasilnya, Kendala yang dihadapi dalam penyidikan, Rencana tindakan selanjutnya, Himbauan atau penegasan tentang hak dan kewajiban pelapor.
“Waktu saya konfirmasi terkait kasus ini kepolres kubu raya saat itu saya menemui Kasatreskrim Ipda Siwanto diruangan kerjanya ia menyampaikan kepada saya bahwa dirinya sudah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kubu raya terkait Surat Hak Milik (SHM) milik terlapor saat pengecekan memang tidak ditemukan Warkah Tanah milik terlapor, dan kami sudah minta surat pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu raya, yang yang nantinya kita ambil sertifikat milik mereka sebagai alat bukti dalam kasus ini,”pungkas Nurjali. (*Yulizar)