Lapor Pak Kapolri! Warga Makin Resah, Praktik Judi Tembak Ikan Dan Diduga Sarang Jaringan Narkoba Di Percut Sei Tuan Merajalela

0
8

HUKUM

“Karena merasa khawatir dan takut akan keamanan dan moralitas masyarakat semakin memuncak, seiring dengan terus beroperasinya praktik Perjudian dan Peredaran Narkoba di wilayah tersebut,”

Percut Sei Tuan | Deli Serdang | SUMUT | Lapan6Online : Bukan main, gelombang kejahatan nampaknya semakin merajalela di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Hal itu ditandai dengan maraknya praktik Perjudian Tembak Ikan dan juga diduga menjadi Sarang Jaringan Narkoba semakin mengakar di wilayah tersebut.

Warga setempat merasa diteror dengan keberadaan aktivitas ilegal dimaksud, karena diperhitungkan bakal dapat mengancam keamanan dan ketenteraman masyarakat setempat.

Diinformasikan, Praktik Perjudian Tembak Ikan tersebut telah kembali beroperasi di Jalan M Yusuf Jintan Dusun XIII, bahkan sempat menjadi perbincangan viral, akibat pernah ditindak tegas oleh Polrestabes Medan.

Namun, meskipun demikian, kini dibuka kembali, tapi tidak ada tanggapan dari pihak Kepolisian setempat, terutama dari Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Jefri Simamora, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam praktik ilegal ini.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa,”Lokasi Judi Meja Tembak Ikan ini buka lagi Bang, bahkan sudah ramai main Mesin Judi Tembak Ikannya”, sebutnya.

Komentar ini menunjukkan ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat terhadap kegagalan Penegakan Hukum, atas beroperasinya praktik Perjudian yang meresahkan masyarakat. Apalagi disebut – sebut, juga sebagai Sarang Jaringan Narkoba. Sehingga, Warga mencurigai adanya kongkalikong antara pemilik Mesin Judi dan pihak kepolisian setempat.

“Sangat mustahil kalau Polisi tidak mengetahuinya”, tambah warga tersebut dengan nada keras.

Hal tersebut dikatakannya, karena merasa khawatir dan takut akan keamanan dan moralitas masyarakat semakin memuncak, seiring dengan terus beroperasinya praktik Perjudian dan Peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

Sementara itu, laporan dari Tim Media JATANRAS mulai 10 Januari 2024, hingga Kamis 23 Mei 2024, tidak mendapat tanggapan dari pihak berwenang. Hal ini sepertinya menunjukkan kelambanan pihak penegak hukum dalam menanggapi ancaman ini.

Dalam situasi ini, masyarakat terus mengharapkan tindakan tegas dari pihak berwajib untuk memberantas kejahatan, demi keamanan dan kesejahteraan bersama.

Namun, ketidakpedulian dan kemungkinan keterlibatan APH, semakin menambah ketegangan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya melindungi masyarakat. (**)