Larangan Masuk Warga China Masih Berlaku, Kok Bisa 49 TKA China Masuk Kendari?

0
148
Menlu Retno Marsudi. (Foto: Net/Istinewa)

Jakarta, Lapan6online.com : Masuknya 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Kendari, Sulawesi Tenggara di tengah mewabahnya virus corona, menghebohkan publik.

Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang, pun membenarkan ihwal 49 WNA yang mendarat di Kendari, itu berasal dari China. Arvin mengatakan WN China tersebut tiba di Kendari dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.

“Bahwa benar mereka menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari, yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja (Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016),” kata Arvin dalam keterangan tertulis, lansir Vivanews, Selasa, 17 Maret 2020.

Arvin menuturkan lebih jauh bahwa WN China tersebut sempat singgah di Thailand pada 29 Februari 2020. Berdasarkan surat sehat pemerintah Thailand, kata Arvin, 49 WN China itu telah dikarantina sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai 15 Maret 2020.

“Surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak Perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020,” kata Arvin.

Larangan Masuk Pendatang China

Namun kebijakan pemerintah pusat yang melarang masuk pendatang dari China ternyata bertolak belakang dengan kenyataan masuknya 49 TKA China ke Kendari tersebut.

Padahal, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan larangan masuk bagi pendatang dari China masih berlaku.

Kebijakan tersebut berlaku sejak akhir Februari lalu saat China menjadi pusat penyebaran virus corona. Kala itu, pemerintah melarang warga China dan pendatang yang baru saja dari China daratan masuk ke Indonesia.

“Kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan dan Permenkumham nomor 7 tahun 2020,” ucap Retno di kantor Kemlu seperti dikutip Lapan6online dari Situs Kumparan.com, Selasa (17/3/2020).

Retno menambahkan, selain China kebijakan terhadap Korsel juga masih belum dicabut.

“Kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020,” sambung Retno.

Dalam hal masuknya TKA China ini, publik pun bertanya, kok bisa TKA China itu masuk Kendari. Patut diduga hal itu melanggar larangan pemerintah pusat. Namun sayangnya, tidak ada penjelasan dari Menlu Retno terkait apakah ada sanksi bagi mereka yang memasukkan TKA China tersebut.

(*/RedHuge/Lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini