Larangan Mudik, Bikin Rakyat Milih Pulkam

0
64
Nisa Rahmi Fadhilah, S.Pd/Foto : Istimewa
“Bahwa memang ada perbedaan makna pada istilah pulang kampong dan mudik. Namun, mudik itu sendiri pasti pulang kampung. Dengan demikian, mudik adalah bagian dari pulang kampung,”

Oleh : Nisa Rahmi Fadhilah, S.Pd

Jakarta | Lapan6Online : Dilema, itulah perasaan masyarakat saat ini ketika menghadapi kondisi pandemi covid-19. Dilansir dari (tirto.id) per tanggal 02 Mei 2020 sebanyak 10.551 orang terkena (positif) covid-19 bahkan data terakhir pada situs (covid.go.id) per tanggal 03 Mei 2020 sebanyak 11.192 orang terkena (positif) covid-19. Artinya, pandemic ini belum berakhir karena jumlah positif covid-19 terus meningkat hingga pemerintah pun belum memberikan kepastian kepada masyarakat terkait berakhirnya wabah ini.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan angka tersebut dengan memberlakukan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dilansir dari (kumparan.com) pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 23 April 2020, aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam Permenhub tersebut mengatur pula durasi larangan mudik, ruang lingkupnya, hingga jenis transportasinya.

Dilansir dari (kumparan.com) larangan mudik ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, laut, udara, hingga cakupannya tak hanya transportasi umum melaikan juga kendaraan pribadi.

Pergerakan mudik yang dilarang ialah yang berasal dari dan atau menuju ketiga wilayah diantaranya: wilayah yang menerapkan PSBB, wilayah yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19, Aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Dalam Permenhub ini tidak menjelaskan definisi “mudik” yang sempat menjadi perbincangan masyarakat luas setelah Presiden RI mengatakan pada saat wawancara di acara Mata Najwa bahwa “mudik” dan “pulang kampung” merupakan hal yang berbeda.

Menurutnya, mudik adalah kembali ke kampung pada saat menjelang hari raya keagamaan, sedangkan pulang kampong adalah kembali kekeluarga di kampong karena kehilangan pekerjaan di kota rantau. Padahal, jika merujuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik artinya pulang ke kampung halaman, sedangkan pulang kampung artinya kembali ke kampung halaman; mudik.

Menurut Antropolog Universitas Padjajaran mengatakan bahwa memang ada perbedaan makna pada istilah pulang kampong dan mudik. Namun, mudik itu sendiri pasti pulang kampung. Dengan demikian, mudik adalah bagian dari pulang kampung (kumparan.com)

Dilansir dari cnbcindonesia.com Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pernyataan yang dilontarkan pemerintah mengenai perbedaan mudik dan pulang kampung dinilai tidak tegas dan justru menimbulkan kebingungan bagi publik.

Peneliti Senior Indef mengatakan bahwa seorang presiden dinilai tak boleh menyampaikan kebijakan yang kontra dan menyebabkan satu hingga dua juta masyarakat Indoensia yang melakukan kegiatan ini secara tak langsung melakukan pembiakan covid-19.

Menurut Pengamat Transportasi dari ITB sekaligus Ketua Masyarakat Transportasi Jawa Barat (pikiran-rakyat.com) bahwa kebijakan larangan mudik dinilai kurang efektif dalam memaksa penduduk untuk tak pulang kampung.

Ia mengkhawatirkan kondisi masyarakat menengah kebawah tetap akan pulang kampong saat sudah tidak tersedia pekerjaan di tempatnya merantau.

Pasalnya, pemerintah tak membiayai penuh kebutuhan pokok rakyatnya selama masa stay at home, puluhan ribu pekerja di rumahkan massal. Belum lagi puluhan ribu napi yang dibebaskan pun juga berupaya mempertahankan diri mencari biaya hidup setelah bebas. Akhirnya pilihan mudik atau pulang kampong menjadi alternative untuk dapat bertahan hidup dari bahaya kelaparan.

Sejatinya, penguasa adalah pelayan rakyat, penguasa memberikan pelayanan terhadap rakyat agar bisa hidup layak sebagai manusia yang bermartabat. Menjamin rakyat mendapatkan hak-haknya yaitu memenuhi sandang, pangan, dan papan dengan murah serta pendidikan, kesehatan yang gratis dan berkualitas.

Penguasa yang menyadari akan tugasnya akan lahir dari system yang baik yaitu system Islam. Sebagaimana pada masa kepemimpinan Khalifah Umar r.a., wabah tha’un yang melanda Mesir.

Beliau mengangkat Amr Bin Ash sebagai gubernur Mesir untuk merampungkan masalah wabah tha’un. Dengan kesadaran Amr Bin Ash sebagai penguasa yang ditunjuk untuk menuntaskan wabah tha’un. Tak butuh waktu lama untuk melakukan tindakan-tindakan yang menyelesaikan wabah tha’un hingga akhirnya wabah tha’un dapat terselesaikan. Wallahu’alambiiShawwab. GF/RIN/Lapan6 Group

*Penulis adalah Member AMK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini