LAWAN KORUPSI, FW-LSM Kalbar Kembali Gelar Seminar dan Bimtek

0
58
Seminar FW-LSM Kalbar anti korupsi ini dirangkai dengan bimbingan teknis (Bimtek) jurnalistik dan investigasi LSM di Garden Palace Hotel Sanggau, pada Sabtu (26/09/2020)/Foto2 : Ipul
“Berangkat dari konsep pemikiran anti korupsi maka harus dibangun komitmen bersama untuk mewujudkan serta mensosialisasikan strategi pencegahan dan pemberantasan,”

Sanggau | Kalbar | Lapan6Online : Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat kembali menyelenggarakan seminar antikorupsi yang merupakan agenda reguler. Seminar anti korupsi ini dirangkai dengan bimbingan teknis (Bimtek) jurnalistik dan investigasi LSM di Garden Palace Hotel Sanggau, pada Sabtu (26/09/2020) kemarin.

Ketua Umum Presidium FW-LSM provinsi Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH mengatakan, kegiatan seminar anti korupsi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun dan menjadi salah satu wujud peran masyarakat sipil dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Praktik korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan telah merambah ke berbagai sektor. Tindak pidana yang tergolong dalam extra ordinary crime ini bukan saja mengharuskan penindakan yang serius oleh aparat hukum dengan segala komitmen dan integritasnya, tetapi juga memerlukan upaya pencegahan sebelum praktik korupsi terjadi,” ujar Yayat.

Adapun tujuan yang dicapai dari seminar ini, akan memberikan sarana edukasi dan inovasi dalam rangka membangun gerakan penegakan hukum antikorupsi di semua lini.

“Berangkat dari konsep pemikiran anti korupsi maka harus dibangun komitmen bersama untuk mewujudkan serta mensosialisasikan strategi pencegahan dan pemberantasan,” lanjutnya.

Seminar dan bimtek ini diharapkan dapat menghasilkan suatu rancangan konstruksi hukum terkait dengan program pencegahan dan pemberantasan korupsi terutama disektor proyek Pengadaan Barang Jasa.“Agenda ini terus berlanjut pelaksanaannya dengan lokasi yang berbeda di setiap kabupaten/kota se-Kalbar,” ungkap Yayat Darmawi.

Sementara itu, terkait dengan proyek DAK, Kadek Agus Ambara Wisesa selaku Kasi pidsus kejaksaan Negeri Sanggau menyampaikan, secara administrasi banyak yang harus dipatuhi seperti pada saat pembentukan panitia, penerimaan pekerjaan dan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).“Tugas kami mengawasi pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menggunakan metode swakelola, kalau ada penyimpangan apa pun, tolong diinformasikan kepada kami walaupun bukti permulaannya tidak lengkap karena tugas kami yang akan mendalami serta melengkapi barang buktinya,” pungkasnya. rml/ipul/red

*Sumber : rmolkalbar.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini