“FPI juga sangat pancasilais dan menghormati kebhinekaan, buktinya FPI tidak pernah menyerang rumah ibadah atau memusuhi orang atas nama suku tertentu. Dudung menjelaskan bahwa Disertasi S3 Habib Rizieq Shihab justeru mengambil tema Pancasila,”
Jakarta, Lapan6Online : Islamic Lawyers Forum (ILF) menggelar pertemuan dengan bahasan Legalitas FPI dan Dakwah Khilafah di Hotel Amaris, Tebet Jakarta Selatan, pada Ahad (18/8/2019).
Hadir dalam kesempatan tersebut para pakar di bidang hukum seperti Dr. Dudung Amadung Abdullah, S.H, MH (Direktur LBH Hidayatullah), KH. Awit Mashuri (Ketua Bidang Penegakkan Khilafah DPP FPI), KH. Bayanulloh, AlHafizh, Sumedang), Wahyudi Almaroky, Chandra Purna Irawan, S.H,MH (Sekjen LBH Pelita Umat), Wahyu Nugroho, S.H, MH yang digantikan oleh Dr. Taufiqurrahman, S.H, MH (Direktur LBH USAHID).
Acara yang dipandu oleh Ketua LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinudin, S.H, MH itu dihadiri oleh kalangan terbatas.
Dalam paparan pertama, Dr. Dudung Amadung Abdullah, S.H, MH, Direktur LBH Hidayatullah, menjelaskan bahwa apa yang terjadi sekarang sesungguhnya memiliki hubungan historis dengan apa yang terjadi sebelum Indonesia merdeka, saat Indonesia masih terjajah oleh Belanda.
Dudung melihat sisi pendirian lembaga pendidikan yang menjadi cikal bakal perlawanan rakyat terhadap Belanda. Saat itu, kata Dudung, Belanda hanya mampu memberikan layanan pendidikan 6% di tengah masyarakat, sehingga sebagian besar anak Indonesia tidak bisa mengenyam Pendidikan. Saat itulah para Kyai dan Ustadz mendirikan Lembaga Pendidikan alternative bagi anak Indonesia. Mereka mendiriakan pondok pesantren, madrasah, surau, menasah, langgar, tajug dan mushola, dimana didalamnya dididik anak-anak Indonesia.
Lewat pendidiaknnya, lanjut Dudung, para Kyai menanamkan semangat cinta tanah air dan mengobarkan Jiwa Nasionalisme. Ini lanjut Dudung, membuat Belanda khawatir sehingga para Kyai dan ustadz pun anggap musuh.
Terkait dengan apa yang terjadi sekarang ini, Dudung mengkhawatirkan adanya hubungan historis antara masa kolonial dahulu dengan rezim sekarang dalam memperlakukan para kyai.
FPI menurut Dudung adalah organisasi yang taat hukum. Setiap kali akan melakukan tindakan, FPI selalu kordinasi dengan pihak keamanan. Bahkan untuk mengurus administrasi organisasinya, ia mengikuti aturan resmi yang ditetapkan negara. Selain itu, tambahnya, FPI juga sangat peduli sosial dengan menurunkan anggotanya di setiap bencana yang terjadi di tanah air.
FPI juga sangat pancasilais dan menghormati kebhinekaan, buktinya FPI tidak pernah menyerang rumah ibadah atau memusuhi orang atas nama suku tertentu. Dudung menjelaskan bahwa Disertasi S3 Habib Rizieq Shihab justeru mengambil tema Pancasila. Bahkan Dudung menambahkan, dalam cerita Permadi yang tersebar di beberap media, HRS telah menunjukkan jiwa Pancasilaisnya secara ril saat berjumpa dengan Permadi, S.H.
Saat Permadi berkunjung ke rumah HRS dan tiba waktu shalat, jelas Dudung, HRS justru meminta izin kepada Permadi untuk sholat berjamaah dan mempersilahkan Permadi memasuki ruang perpustaan pribadinya. “Pak Permadi silakan duduk di dalam kantor saya.” Ujar Dudung menirukan perkataan HRS dengan Permadi.
Dudung menyampaikan bahwa jika Pemerintah tidak memberikan SKT bagi FPI padahal seluruh prasayarat administrasi sudah dipenuhi, maka pemerintah sudah melanggar Undang-Undang, terutama pasal 28 UUD 45, selain itu pemerintah juga akan rugi karena selama ini banyak mendapatkan manfaat dengan adanya FPI. Coba tengok kerjasama FPI dengan Kemensos dalam menangani sigap bencana selama ini, demikian halnya dengan Kemenhan.
Pada closing statementnya Dudung menyampaikan bahwa nilai-nilai yang sudah terkristal menjadi idiologi tidak ada lagi kemampuan negara untuk membubarkan, secara formal organisasi mungkin, tapi idiologi tidak bisa. GF/RIN