Lembaga TINDAK Apresiasi Kinerja Propam Polda Kalbar, Terkait LP RJ Dalam Kasus Kapolsek Sekayam

0
111
Lembaga TINDAK Apresiasi Kinerja Propam Polda Kalbar,/Foto : Ist.

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Dengan tindakan tegas dari Kabid propam Polda Kalbar ini yang datang langsung ke TKP. menerima laporan Bu (RJ) membuka mata masyarakat agar tiada lagi rasa takut melaporkan jika ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum,”

Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Pendampingan dari Lembaga TINDAK INDONESIA Kabupaten Sanggau Bapak Yohanes dan Rekan Berdasarkan Surat Penerimaan Pengaduan Propam no SPSP2/ II / II/2022/ Bagyanduan diterima oleh Trisugiatmoko pangkat/ Nrp Aiptu/79010073, sebagai Operator Pelayanan Propam,yang menerangkan sebenar- benarnya bahwa pada hari selasa tanggal 15 Februari 2022 jam 14:00 wib, telah menerima surat dari seorang yang mengaku bernama, Nama: Rina Jumiati, Pekerjaan: ibu rumah tangga, beralamat Dusun Balaikarangan RT:003/ RW:000 Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Surat Pengaduan yang ditujukan pada Kabid Propam Polda Kalbar, satu berkas terlampir, Telah Melaporkan Kapolsek Sekayam Sanggau yang telah menerima sejumlah uang Rp. 7.019.500, dengan tiga kali transfer dari Rina istri dari Yupiterson PA, Penerimaan Atas Surat Pengaduan ke Propam dibuat dengan sebenar- benarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.

Adapun bukti yang terlampir yang menurut keterangan (RJ) Bahwa terdapat bukti transfer ke – 1 pada tanggal 14/12/ 2021 jam17:22:36 wib,ke nomor tujuan 1460014567031 atas nama Oknum Kapolsek sekayam ( RAG) dengan nominal Rp 2.000.000 + biaya admin Rp 6.500 jadi total Rp 2.006.500, Selanjutnya Untuk bukti transfer yang ke – 2 terjadi pada tanggal 03/01/2022 jam10:32:46 wib dengan nominal Rp.2.500.000 + biaya admin Rp.6.500 kerekening yang sama dengan total Rp.2.506.500.. bukti transfer yang ke – 3 ke rekening yang sama juga pada tanggal 13/01/ 2022 jam 13 : 36: 36 wib, dengan nominal Rp.2.500.000+ biaya admin Rp 6.500, total Rp. 2.506.500,sehingga total keseluruhan yang terima Kapolsek Sekayam ( RAG) tersebut adalah Rp.7.019.500 (Tujuh Juta sembilan Ribu Lima ratus Rupiah).

Laporan surat penerimaan atas surat pengaduan yang telah dibuat oleh propam polda Kalbar yang ditujukan kepada ( RJ )untuk lebih lanjut Keterangannya kembali ke Kronologis Awal dimana menurut (RJ) pada saat suaminya yang bernama Yupiterson PA Anak dari Saulus PA ( Alm ) asal tempat tinggal dan kelahirannya yakni di Tanah merah RT/ RW: 18/09 Kupang Tengah Kabupaten Kupang Provinsi Nusantara Tenggara Timur ( NTT) yang pekerjaannya belum ada, hingga sementara ini untuk alamat barunya sekarang Menetap di Dusun Kenaman Desa Kenaman kecamatan Sekayam kabupaten Sanggau demikian alamat Yupiterson yang Tertangkap oleh Anggota Polres kabupaten Sanggau Kalbar, diberitakan oleh Tim Media dan Lembaga TINDAK INDONESIA pada 18 Februari 2022.

Script Kronologis Pengakuan RJ
Kejadian tertanggal 13 Januari 2022, terdapat kejanggalan di proses Penangkapan oleh kepolisian Resort Sanggau.”laporan yang melalui SPKT Reskrim Sanggau yang bernomor LP.A./20/1/2022/SPKT.SAT RESKRIM/ Polres Sanggau/Polda Kalbar 13 Januari 2022, waktu terbitnya surat penangkapan bernomor sp.Kap/3/1/2022/RESKRIM dengan dugaan melakukan tindak Pidana Perjudian yang Melanggar Pasal 303 Ayat 1 huruf ke 1e dan 2e KHUP yang terjadi diwarung kopi milik ibu Anisah dusun Balaikarangan 2 RT/ RW 001 Desa Balaikarangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Namun Kejadian Penangkapannya di samping Rumah Mertuanya Dusun Rintau, Desa Bungkang Kecamatan Sekayam.

Kemudian, (RJ) yang selaku Istri Yupiterson PA, menambahkan “Sebelum kejadian penangkapan itu terjadi sungguh saya tidak tahu menahu apa pekerjaan suami saya selama ini, dan yang pastinya saya hanya bisa mengurus rumah tangga saya saja selama ini tidak lebih, namun setelah itu saya mendapat kabar buruk bahwa suami saya Yupiterson PA telah ditangkap oleh pihak polisi, setelah itu baru saya tahu bahwa suami saya bekerja sebagai judi togel,” ungkapnya.

Dari kegiatan yang di lakukan suami (RJ) yang kini sudah di ketahui oleh pihak kepolisian sektor Sekayam pada umumnya dan Kapolsek Sekayam pada khususnya, sebab beberapa bulan lalu sebelum terjadinya penangkapan terhadap suaminya tersebut, tentunya Oknum Kapolsek Sekayam Berinisial (RAG) sering kali meminta sejumlah uang kepada suaminya, baik itu secara Tunai maupun ditransfer melalui rekening bank Mandiri atas nama (RAG)oknum Kapolsek Sekayam dengan bukti terlampir berupa beberapa lembar Kertas bukti transfer yang sudah masuk ke rekening oknum Kapolsek Sekayam tersebut.

Script Legal Opini Lembaga TINDAK INDONESIA
Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi SE,SH,MH membenarkan bahwa secara Formil anggota Investigatornya yang bernama Yohanes Amlan dari Kabupaten Sanggau Menghadap serta Melaporkan dan Sekaligus mengadukan terkait Permohonan Pendampingan dari Rina Jumiarti terkait Kasus penangkapan terhadap suaminya yang bernama Yupiterson PA dugaannya pasal Perjudian.

Dalam hal ini Yohanes Amlan yang mendapatkan amanah sebagai Pendamping Non Litigasi terhadap Rina Jumiarti melakukan Upaya Normative semaksimalnya karena adahal yang aneh yang mesti di ungkap kata yohanes.

Perihal masalah tentang Penyetoran via Transfer yang dilakukan oleh Rina istri Pelaku kepada RAG selaku Kapolsek Sekayam Mesti diungkap dan disangsi secara Tegas karena ada hubungan yang erat kaitannya dengan Pelaku.

Dalam hal ini juga Yohanes Amlan mengatakan,”Bahwa Tindakan cepat dari Propam Polda Kalbar atas Responnya terhadap Laporan Masyarakat sungguh sangat di Apresiasi karena Kelihatan Bahwa Institusi Kepolisan Kalimantan Barat ( POLDA ) Sangat kualified dalam Upaya Penerapan Penegakan Supremasi Hukumnya baik yang dilakukannya secara Internal maupun dilakukannya secara Eksternal dengan Perlakuan yang bersifat Tidak Pandang Bulu “kata Yohanes Amlan.

“Untuk itu tidak perlu takut laporkan pada lembaga TINDAK dan pada hukum yang berlaku.jika ada bukti-bukti oknum-oknum yang pungli dll. Dengan tindakan tegas dari Kabid propam Polda Kalbar ini yang datang langsung ke TKP. menerima laporan Bu (RJ) membuka mata masyarakat agar tiada lagi rasa takut melaporkan jika ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (*Fernando M/SPL/IBRHM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini