“Majelis hakim juga menghukum pihak dari tergugat satu atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa berupa lahan seluas 5.350 ha,”
JAKARTA | Lapan6Online : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap perusahaan terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri, Heru Hidayat, PT Gunung Bara Utama dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Tengah. Perusahaan ini menggugat Kejagung dan sejumlah pihak lainnya antara lain PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat dan PT Black Diamond Energy terkait lahan atau lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Putusan terkait sengketa itu tertuang dalam amar putusan pada nomor perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian mengutip dari laman Makhamah Agung, pada Jumat (16/06/2023).
Majelis PN Jaksel kemudian menyatakan bahwa PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 ha di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak dari tergugat satu atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa berupa lahan seluas 5.350 ha.
Kemudian, dalam amar putusan tersebut, hakim meminta pihak PT Gunung Baru Utama membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834 miliar dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp10 miliar.
Lebih lanjut, pada amar putusan tersebut, pihak Kejagung yang merupakan pihak yang turut tergugat harus tunduk dan patuh atas putusan ini. “Menghukum turut tergugat (Kejagung) untuk mengembalikan kepada penggugat Areal Pertambangan seluas 5.350 ha di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat yang sisita oleh turut tergugat,” kutip dari amar putusan.
Dalam perkara ini, pihak dari PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama, Soebinato Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy.
Dalam perkara tersebut, pihak Sendawar juga turut menggugat pihak Kejaksaan Agung dalam permasalahan sengketa lahan pertambangan di Kutai Barat ini. (*TN/Kop./Mas Te/Lpn6)
*Media Partner : TeropongNews