Aceh Timur l Lapan6online, Lima anggota Polres Aceh Timur, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat indisipliner juga keterlibatannya dalam kasus narkoba. PTDH dikemas dalam sebuah Upacara Pelepasan Atribut Polri. Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H, Kamis (27/05/2020) pagi.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, Upacara Pelepasan Atribut Polri yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Aceh Timur ini mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dihadiri oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H,M.H, Para Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira dan anggota Polres Aceh Timur.
Upacara Pelepasan Atribut Polri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Nomor : KEP/151/V/2020, Tanggal 5 Mei 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri dilaksanakan secara in absentia, karena kelima anggota yang diberhentikan tak hadir. Sebagai simbol, anggota Satuan Sabhara Polres Aceh Timur membawa foto kelima anggota yang diberhentikan sambil dibacakan Surat Keputusan Pemberhentian terhadapnya.
Dalam amanatnya Kapolres Aceh Timur menyampaikan, pemberhentian kelima anggotanya itu sebagaimana diatur dalam pasal 11 -huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Dari lima anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat ini dua diantaranya terkait desersi (mangkir dari tugas) dan tiga anggota lainya tersangkut masalah narkotika.
Kapolres mengaku menyayangkan pemberhentian tidak hormat ini. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.
“Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangkan oleh kita semua. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara PTDH ini pun tetap laksanakan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.
Kapolres mengklaim, upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.
“Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” terangnya.
Dia menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan tugas Polri selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan ketrampilan tehnis Kepolisian yang tinggi, juga ditentukan oleh perilaku setiap personil Polri. Sehingga dapat menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya.
Keputusan ini tentu merupakan hal berat. Namun Polres Aceh Timur tidak boleh ragu. Institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, bertugas secara profesional, modern dan terpercaya, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, serta melanggar peraturan dan kode etik Polri. Lanjut Kapolres.
Ia juga mengingatkan agar upacara PTDH ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota Polri jajaran Polres Aceh Timur.
“Menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah. Sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri.” Sebut Kapolres.
Ditambahkanya, kebijakan pimpinan Polri untuk mewujudkan sumber daya manusia unggul, personel jajaran Polres Aceh Timur diharapkan meningkatkan kinerja dan kedisplinan dalam melaksanakan tugas selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Mengakhiri sambutanya Kapolres member peneigasan kepada seluruh anggota Polres Aceh Timur untuk melaksanakan tugas dengan profesional, ikhlas juga penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir sekaligus amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hindari tindakan yang dapat mencederai citra Polri di masyarakat. Tingkatkan kedisiplinan, kinerja, pengetahuan dan keterampilan sehingga terwujud personel Polri Polres Aceh Timur yang profesional, modern dan terpercaya.
Kepada Bhayangkari agar memberi support terhadap suaminya dalam menjalankan. Karena yang dialami oleh kelima anggota tersebut ada beberapa faktor. Salahsatu diantaranya kurangnya dukungan dari keluarga, sehingga ia memilih untuk berhenti menjadi anggota Polri. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H.
Adapun nama anggota Polres Aceh Timur yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) diantaranya:
- Nama: Yudi Harianto
Pangkat/NRP: Aipda/74010203
Jabatan: Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri jo pasal 12 ayat 1 (satu) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. (Desersi).
- Nama: Ikhsan Reda
Pangkat/NRP: Aipda/7806029
Jabatan: Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 12 ayat 1 (satu) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. (Narkotika).
- Nama: Irwan
Pangkat/NRP: Brigadir/81051286
Jabatan: Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. (Desersi).
- Nama: Mulyadi
Pangkat/NRP: Briptu/80060361
Jabatan: Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri jo pasal 13 ayat 1 (satu) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. (Narkotika).
- Nama: Noval Fahlevi
Pangkat/NRP: Briptu/83110076
Jabatan: Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah RepubliK Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Tentang Pemberhentian anggota Polri. (Narkotika). (I-oNe).