POLITIK
“Kami menilai wacana sekolah gratis ini berpotensi hanya menjadi gimmick politik tanpa landasan anggaran yang jelas. Tidak ditemukan pos khusus dalam dokumen anggaran yang menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi untuk mewujudkan pendidikan menengah gratis,”
Serang | BANTEN | Lapan6Online : Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Serang melayangkan kritik keras terhadap rendahnya realisasi anggaran pendidikan dalam skema Dana Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Dalam kajian telaahnya, LKBHMI menilai wacana “Sekolah Gratis” yang digaungkan Pemerintah Provinsi Banten belum memiliki pijakan anggaran yang konkret dan terukur.
Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan RI, alokasi dana pendidikan untuk Provinsi Banten hanya mencapai sekitar Rp992 miliar dari total TKD sebesar Rp3,51 triliun. Ironisnya, lebih dari 78 persen dari dana tersebut berupa dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang tidak dirancang untuk mendukung program pembebasan biaya pendidikan menengah secara menyeluruh.

“Kami menilai wacana sekolah gratis ini berpotensi hanya menjadi gimmick politik tanpa landasan anggaran yang jelas. Tidak ditemukan pos khusus dalam dokumen anggaran yang menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi untuk mewujudkan pendidikan menengah gratis, khususnya bagi SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi,” tegas Ardhya Naufal Fahri, Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Serang.
Tak hanya itu, LKBHMI juga menyoroti minimnya porsi anggaran pendidikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU), yang sejatinya dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan, meningkatkan kesejahteraan guru honorer, hingga mengangkat mutu pembelajaran. Ketimpangan alokasi ini dinilai semakin mencolok ketika wilayah tertinggal seperti Pandeglang dan Lebak tidak mendapat perhatian khusus dibandingkan dengan kota-kota besar seperti Tangerang Selatan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan pendidikan, LKBHMI mendesak adanya transparansi penuh terhadap rencana maupun realisasi program Sekolah Gratis. Mereka juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Sekolah Gratis agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
“Selain penguatan regulasi, keterlibatan masyarakat sipil juga sangat penting untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Kami siap mengadvokasi isu ini melalui jalur hukum, legislatif, dan sosial, termasuk mendorong digelarnya hearing publik bersama DPRD Provinsi Banten,” pungkas Ardhya. (*Kop/MasTe/ASR)